triggernetmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggelar patroli penertiban pada Rabu (1/10/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung pukul 20.30–22.00 WIB ini menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan patroli ini merupakan implementasi Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perwa Nomor 22 Tahun 2025.
“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau pemilik usaha agar mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Sebanyak 11 personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi tersebut. Petugas menyampaikan imbauan dan menempel stiker aturan kebisingan di beberapa kafe di Jalan Puyuh, seperti Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji.
Selain itu, di Jalan Merdeka, Warkop Hang mendapat peringatan serupa. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan anak di bawah umur yang masih beraktivitas di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB.
“Berdasarkan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak, warga berusia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB,” tegas Sudiyantoro.
Ia menambahkan, patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kondusifitas kota.
“Ini komitmen kami memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” pungkasnya.




