triggernetmedia.com – DPR RI saat ini tengah membahas Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menampung berbagai masukan dari masyarakat.
Salah satu putusan MK yang menjadi perhatian adalah pembatasan masa jabatan wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN, yaitu maksimal dua tahun. Selain itu, polemik mengenai status pejabat BUMN yang selama ini tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara juga masuk dalam agenda pembahasan.
Isu strategis lainnya adalah wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Pertimbangan ini muncul karena sebagian besar fungsi kementerian telah dialihkan kepada Danantara, entitas yang menangani bisnis dan operasional BUMN. Dengan demikian, fungsi Kementerian BUMN kini terbatas pada peran regulator, pemegang saham seri A, serta pemberi persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Pembahasan mengenai perubahan status kelembagaan tersebut masih berlangsung, dan keputusan akhir akan ditetapkan melalui mekanisme legislasi yang berlaku.











