triggernetmedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik Indonesia mulai 2028. Keputusan bersejarah ini diumumkan pada Jumat (19/9/2025) dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diundangkan sejak 30 Juni 2025.
Perpres tersebut menegaskan bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke IKN merupakan bagian dari strategi besar untuk mewujudkan Nusantara sebagai ibu kota politik baru.
Prabowo juga merinci target ambisius pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yang menjadi fokus utama tahap awal pemindahan ibu kota. Infrastruktur vital dan fasilitas pemerintahan diprioritaskan agar IKN siap berfungsi penuh pada 2028.

