triggernetmedia.com – Guru dan tenaga kependidikan swasta di Kota Pontianak kini semakin diperhatikan. Pemerintah Kota bersama BPJS Ketenagakerjaan memastikan mereka wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sama seperti pekerja sektor lain.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan aturan ini sejalan dengan undang-undang yang mengharuskan setiap pekerja penerima upah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai ada guru swasta yang terabaikan. Semua harus terlindungi, karena ini hak mereka,” tegas Bahasan saat membuka sosialisasi bagi yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, kewajiban membayar iuran ada di tangan pemberi kerja. Untuk sekolah swasta, beban iuran ditanggung oleh yayasan. “Kalau perusahaan, ya perusahaan. Kalau yayasan, dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi aturan pusat,” jelasnya.
Pentingnya kepesertaan ini juga ditekankan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung. Ia mengungkapkan ada lima program perlindungan yang disediakan: jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.
“Risiko bisa datang tiba-tiba. Ada peserta magang yang baru dua minggu terdaftar lalu kecelakaan kerja. Biaya perawatannya mencapai Rp127 juta, semua ditanggung BPJS. Tanpa perlindungan ini, bebannya sangat berat,” jelasnya.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Pontianak, Ismail, menegaskan guru swasta harus mendapat perlindungan yang sama dengan pekerja lain. “Kalau ASN sudah otomatis, guru swasta tidak. Karena itu yayasan wajib mendaftarkan mereka, baik ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot berharap tidak ada lagi guru atau tenaga kependidikan swasta di Pontianak yang bekerja tanpa jaminan sosial.




