triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah yang digelar di Masjid At-Taqwa Komplek Asrama Polri, Kamis malam (7/8/2025).
Menurut Bahasan, hingga kini masih banyak masjid, musala, surau, maupun langgar yang belum memiliki kejelasan status hukum atas tanahnya. Kondisi tersebut kerap menimbulkan potensi konflik, baik antar pengurus maupun dengan pihak keluarga wakif.
“Masih banyak rumah ibadah yang status tanahnya belum jelas. Ini sering menimbulkan gesekan internal. Maka penting bagi kita untuk segera menyelesaikan legalitas tanah wakaf ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas agar pengelolaan rumah ibadah berjalan lancar dan memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, ia berharap sinergi antara Pemkot, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat ditingkatkan.
“Kami harap pejabat BPN yang baru bisa lebih siap menghadapi tantangan ini. Pemerintah Kota siap mendukung penuh,” tambahnya.
Tak hanya tanah wakaf, Bahasan juga mengungkapkan bahwa sekitar 3.500 bidang tanah milik Pemkot Pontianak, termasuk jalan lingkungan, belum bersertifikat. Ini menjadi pekerjaan rumah yang juga perlu percepatan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa legalitas tanah rumah ibadah harus berlaku lintas agama.
“Kita hidup berdampingan. Ada enam agama yang berkembang di kota ini. Maka seluruh tempat ibadah, tanpa terkecuali, harus memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Bahasan pun mengajak seluruh pengurus rumah ibadah dan pemangku kepentingan untuk tidak menyerah menghadapi kendala yang ada.
“Semangat harus terus dijaga. Jika persoalan disampaikan terbuka dan sesuai regulasi—baik hukum negara maupun syariat—saya yakin masyarakat akan menerima dengan lapang dada,” pungkasnya.




