triggernetmedia.com – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Ia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025) pukul 09.31 WIB dengan membawa sebuah map biru.
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujar Gus Yaqut kepada awak media.
Kehadiran Gus Yaqut merupakan bagian dari upaya KPK mengusut dugaan penyimpangan dalam alokasi tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2024.
Berikut lima fakta terkait pemeriksaan Gus Yaqut oleh KPK:
Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024
Gus Yaqut dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024, khususnya dalam pengalokasian tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Dugaan penyimpangan muncul karena alokasi diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Bawa SK Menteri sebagai Bukti
Saat tiba di kantor KPK, Gus Yaqut membawa sebuah map biru berisi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Menteri Agama. Juru bicaranya, Anna Hasbi, menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan bentuk kepatuhan Gus Yaqut terhadap permintaan KPK dan digunakan sebagai bukti administratif untuk menjelaskan kewenangan serta tanggung jawabnya dalam proses alokasi kuota.
Pembagian Kuota Diduga Langgar UU Haji
Fokus penyelidikan KPK adalah dugaan pelanggaran terhadap Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kementerian Agama diduga membagi tambahan 20.000 kuota secara merata: 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8% dari total kuota nasional. Pembagian 50:50 ini dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut.
KPK Sudah Periksa Sejumlah Tokoh
Gus Yaqut bukan satu-satunya pihak yang telah dipanggil. Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah tokoh, seperti penceramah Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pola dugaan korupsi ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga kemungkinan pada periode sebelumnya.
Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, penyelidikan terus berlangsung. Lembaga antikorupsi tersebut menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini apabila ditemukan cukup bukti. Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut menjadi sorotan karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara, serta dilakukan di tengah persiapan ibadah haji tahun 2025 yang menuntut transparansi dan keadilan.



