triggernetmedia.com, Jakarta – Reduksi hukuman terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto oleh Mahkamah Agung memicu gelombang kritik dari kalangan antikorupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menilai keputusan tersebut tak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.
“Ini menyakitkan. Bukan hanya bagi kami yang menangani kasusnya sejak awal, tapi juga bagi masyarakat yang menaruh harapan bahwa koruptor besar akan mendapat ganjaran setimpal,” kata Tanak, Kamis, 3 Juli 2025.
Mahkamah Agung memangkas hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diunggah di laman resmi MA. Selain itu, Novanto dijatuhi denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Bila tidak dibayar, sisa kewajiban itu akan diganti dengan dua tahun tambahan penjara.
Putusan yang Menurunkan Moral Penegakan Hukum
Tanak menyayangkan putusan tersebut, terutama karena kasus e-KTP dinilai sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah MA memberi potongan hukuman berisiko memperlemah efek jera dan justru menyuburkan mentalitas impunitas di kalangan elite.
“Semakin banyak koruptor yang menerima keringanan, semakin kecil pula peluang kita menurunkan tingkat korupsi nasional. Tidak heran jika IPK kita masih stagnan,” ucapnya, merujuk pada Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang pada 2024 hanya berada di angka 37 dari 100.
Belajar dari Artidjo
Tanak juga mengingatkan kembali keteladanan mendiang Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung yang sering memperberat hukuman para koruptor. “Banyak terpidana yang ketakutan naik banding atau PK jika Artidjo yang menangani,” kenangnya.
“Putusan MA terhadap Setnov kali ini justru sebaliknya, mengendurkan semangat pemberantasan korupsi,” tambah Tanak.
Keteladanan yang Pudar
Menurutnya, peradilan semestinya berpihak pada kepentingan publik, bukan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kelas kakap untuk meloloskan diri dari hukuman berat. Ia bahkan menyarankan agar sistem hukum Indonesia mencontoh Singapura, yang menerapkan sanksi sangat tegas terhadap koruptor.
“Hukuman di sana bisa berupa denda tinggi, penjara bertahun-tahun, bahkan hukuman mati. Itu sebabnya indeks korupsi mereka sangat rendah,” ujarnya.
Rekam Jejak Setnov
Setya Novanto mulai menjalani hukuman sejak 4 Mei 2018 di Lapas Sukamiskin, setelah dinyatakan bersalah karena menerima suap dari proyek e-KTP. Ia terbukti menerima USD 7,3 juta dan jam tangan mewah senilai USD 135 ribu, dalam proyek yang merugikan negara lebih dari Rp2,6 triliun.
Kini, setelah 7,5 tahun berlalu, ia memperoleh keringanan yang menurut banyak pihak justru mencoreng semangat reformasi hukum.




