Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus e-KTP Berujung Diskon: Semangat Antikorupsi Dipertanyakan

Ketika Harapan akan Keadilan Kembali Diuji

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 Juli 2025
in Sorotan
0
Kasus e-KTP Berujung Diskon: Semangat Antikorupsi Dipertanyakan

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto mendapat pemotongan masa tahanan setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK). [Suara.com]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com, Jakarta – Reduksi hukuman terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto oleh Mahkamah Agung memicu gelombang kritik dari kalangan antikorupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menilai keputusan tersebut tak selaras dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.

“Ini menyakitkan. Bukan hanya bagi kami yang menangani kasusnya sejak awal, tapi juga bagi masyarakat yang menaruh harapan bahwa koruptor besar akan mendapat ganjaran setimpal,” kata Tanak, Kamis, 3 Juli 2025.

Mahkamah Agung memangkas hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diunggah di laman resmi MA. Selain itu, Novanto dijatuhi denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Bila tidak dibayar, sisa kewajiban itu akan diganti dengan dua tahun tambahan penjara.

Putusan yang Menurunkan Moral Penegakan Hukum

Tanak menyayangkan putusan tersebut, terutama karena kasus e-KTP dinilai sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, langkah MA memberi potongan hukuman berisiko memperlemah efek jera dan justru menyuburkan mentalitas impunitas di kalangan elite.

“Semakin banyak koruptor yang menerima keringanan, semakin kecil pula peluang kita menurunkan tingkat korupsi nasional. Tidak heran jika IPK kita masih stagnan,” ucapnya, merujuk pada Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang pada 2024 hanya berada di angka 37 dari 100.

Belajar dari Artidjo

Tanak juga mengingatkan kembali keteladanan mendiang Artidjo Alkostar, mantan Hakim Agung yang sering memperberat hukuman para koruptor. “Banyak terpidana yang ketakutan naik banding atau PK jika Artidjo yang menangani,” kenangnya.

“Putusan MA terhadap Setnov kali ini justru sebaliknya, mengendurkan semangat pemberantasan korupsi,” tambah Tanak.

Keteladanan yang Pudar

Menurutnya, peradilan semestinya berpihak pada kepentingan publik, bukan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kelas kakap untuk meloloskan diri dari hukuman berat. Ia bahkan menyarankan agar sistem hukum Indonesia mencontoh Singapura, yang menerapkan sanksi sangat tegas terhadap koruptor.

“Hukuman di sana bisa berupa denda tinggi, penjara bertahun-tahun, bahkan hukuman mati. Itu sebabnya indeks korupsi mereka sangat rendah,” ujarnya.

Rekam Jejak Setnov

Setya Novanto mulai menjalani hukuman sejak 4 Mei 2018 di Lapas Sukamiskin, setelah dinyatakan bersalah karena menerima suap dari proyek e-KTP. Ia terbukti menerima USD 7,3 juta dan jam tangan mewah senilai USD 135 ribu, dalam proyek yang merugikan negara lebih dari Rp2,6 triliun.

Kini, setelah 7,5 tahun berlalu, ia memperoleh keringanan yang menurut banyak pihak justru mencoreng semangat reformasi hukum.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Diskon hukuman korupsiEfek jera bagi koruptorHukuman koruptor e-KTP terbaruHukuman Setya NovantoIndeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025Kasus korupsi e-KTPKontroversi hukum IndonesiaKPK kritik MA soal SetnovKritik terhadap Mahkamah AgungPeninjauan Kembali SetnovPerbandingan vonis Artidjo Alkostar dan MAPK Setya NovantoPutusan MA SetnovPutusan Mahkamah Agung SetnovPutusan PK kasus e-KTPReduksi hukuman koruptor e-KTPRekam jejak Setya NovantoRespon KPK terhadap vonis Setya NovantoSetya NovantoSetya Novanto dikurangi hukumannyaVonis koruptor di IndonesiaVonis Setya Novanto
Previous Post

Cuaca Ekstrem Bayangi Libur Sekolah, BMKG: Jangan Anggap Musim Kemarau Sudah Stabil

Next Post

Gejolak Timur Tengah Ancam Ekonomi RI, Inflasi Pangan Bisa Meledak

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Gejolak Timur Tengah Ancam Ekonomi RI, Inflasi Pangan Bisa Meledak

Gejolak Timur Tengah Ancam Ekonomi RI, Inflasi Pangan Bisa Meledak

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Hasil Panen Jadi Jaminan, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Petani Bunga 6 Persen

Hasil Panen Jadi Jaminan, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Petani Bunga 6 Persen

20 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Bisa Ditambah Sesuai Kebutuhan

Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Bisa Ditambah Sesuai Kebutuhan

20 Agustus 2026
Anggaran MBG 2027 Dipangkas Jadi Rp240,2 Triliun, Target Penerima Turun Jadi 72,1 Juta Orang

Anggaran MBG 2027 Dipangkas Jadi Rp240,2 Triliun, Target Penerima Turun Jadi 72,1 Juta Orang

20 Agustus 2026
Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027, Ini Alasannya

Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027, Ini Alasannya

20 Agustus 2026

Recent News

Hasil Panen Jadi Jaminan, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Petani Bunga 6 Persen

Hasil Panen Jadi Jaminan, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Petani Bunga 6 Persen

20 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Bisa Ditambah Sesuai Kebutuhan

Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Penanganan Gempa NTT Bisa Ditambah Sesuai Kebutuhan

20 Agustus 2026
Anggaran MBG 2027 Dipangkas Jadi Rp240,2 Triliun, Target Penerima Turun Jadi 72,1 Juta Orang

Anggaran MBG 2027 Dipangkas Jadi Rp240,2 Triliun, Target Penerima Turun Jadi 72,1 Juta Orang

20 Agustus 2026
Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027, Ini Alasannya

Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027, Ini Alasannya

20 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development