triggernetmedia.com, Pontianak – Ketegangan terjadi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Barat. Sebanyak 25 pegawai yang tergabung dalam Forum Pegawai DPPPA dan UPT Perlindungan Perempuan mendesak Gubernur Kalbar untuk mencopot Kepala Dinas, Herkulana Mekarryani.
Desakan itu dituangkan dalam surat resmi yang dikirim ke Gubernur, DPRD Kalbar, dan Polresta Pontianak. Dalam surat tersebut, mereka melampirkan bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran etika dan kepemimpinan oleh Herkulana, termasuk bentuk kekerasan verbal dan kebijakan yang dinilai diskriminatif.
“Kami merasa resah, tertekan, dihina, dan tidak diperlakukan adil sejak Ibu Herkulana menjabat awal 2024. Semangat kerja menurun drastis,” kata Koordinator Forum, Deri Octaris Cowari, Kamis (3/7/2025).
Salah satu isu utama yang disorot adalah praktik pilih kasih dalam pembagian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Deri menyebut hanya tiga orang yang rutin mendapat tugas dinas luar. Pegawai lain merasa diabaikan, meskipun memiliki kompetensi.
“Ini tidak hanya merusak keadilan, tapi juga mengikis rasa percaya antarpegawai,” ujarnya.
Selain itu, Herkulana juga disebut jarang hadir di kantor, baik karena perjalanan dinas maupun urusan pribadi. Namun, menurut Deri, selama ketidakhadirannya tidak pernah ada pejabat pengganti sementara yang ditunjuk untuk memastikan jalannya pelayanan.
Situasi yang berlangsung sejak awal tahun ini memuncak setelah upaya dialog sebelumnya tak membuahkan hasil. Kini, para pegawai mengancam akan mogok kerja bila tidak ada langkah tegas dari pemerintah provinsi.
“Jika kami berhenti bekerja, pelayanan kepada masyarakat bisa lumpuh total. Ini langkah terakhir jika tidak ada respons,” tegas Deri.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson Azroi menyatakan sudah menerima surat desakan tersebut. Ia mengaskan akan memanggil semua pihak terkait untuk klarifikasi.
“Kami akan memanggil Ibu Herkulana dan para staf untuk mendengar langsung duduk perkaranya,” kata Harisson kepada wartawan.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap harus dijalankan. “Masalah internal tidak boleh menghentikan fungsi pelayanan publik. ASN tetap wajib bekerja,” ujarnya.
Hingga kini Herkulana sendiri masih belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.
Tim Redaksi