triggernetmedia.com, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak. Perubahan APBD ini merupakan respon atas dinamika ekonomi makro dan perubahan asumsi dasar yang terjadi pada semester pertama 2025.
“Perubahan APBD 2025 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,” tegas Edi dalam Rapat Paripurna di DPRD Pontianak, Senin (23/6/2025).
Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 mencakup struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Tujuan akhir dari semua kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.
Indikator Ekonomi Makro
Edi menjabarkan sejumlah indikator ekonomi makro Kota Pontianak yang menjadi dasar perubahan APBD 2025, antara lain pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, tingkat pengangguran terbuka, angka kemiskinan, indeks pembangunan manusia (IPM), dan rasio gini.
Sinergi Kuat antara Legislatif dan Eksekutif
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, menegaskan bahwa pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2025 masih dalam tahap awal dan bersifat dinamis.
“Total anggaran perubahan mencapai sekitar Rp2,2 triliun, dan diprioritaskan untuk mendukung visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak,” jelasnya.
Prioritas Program Padat Karya
Satarudin memastikan tidak ada program prioritas yang akan dipangkas dalam pembahasan perubahan anggaran, khususnya program padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Program-program padat karya ini penting dalam menekan angka penganggungan dan menggerakkan ekonomi lokal,” kata Satarudin.






