triggernetmedia.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 23 Juni 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem bermotif batik. Ia tampak membawa tas hitam dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Sesampainya di lokasi, Nadiem hanya melemparkan senyum kepada awak media tanpa memberikan pernyataan, lalu langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa Nadiem diperiksa sebagai saksi sesuai kapasitasnya sebagai mantan Mendikbudristek. Harli menilai, sebagai pejabat pada periode tersebut, Nadiem mengetahui proses pelaksanaan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
“Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini,” kata Harli di Kejagung, dinukil dari suara.com, Senin (23/6/2025).
Awal Perkara
Kasus ini bermula dari program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi sekolah dasar, menengah pertama, hingga atas, yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek. Salah satu perangkat utama yang diadakan adalah laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Perangkat ini sempat diuji coba pada masa Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, namun dinilai tidak efektif karena hanya optimal saat digunakan dengan koneksi internet yang stabil—sementara akses internet di Indonesia masih belum merata.
Meski ada catatan tersebut, Kemendikbudristek di era Nadiem tetap melanjutkan pengadaan Chromebook. Kejagung pun mencium adanya dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.
Klarifikasi Nadiem
Menanggapi isu tersebut, Nadiem sempat memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa penjelasan yang ia sampaikan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya terhadap prinsip transparansi selama menjabat.
“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin, agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” ujar Nadiem, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan perangkat TIK, termasuk laptop, adalah upaya mitigasi risiko pandemi Covid-19, agar pembelajaran tetap berlangsung.
“Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun,” katanya.
“Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, perangkat TIK itu juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan,” tambahnya.
Menurutnya, perangkat tersebut juga digunakan untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer, guna mengukur capaian pembelajaran dan dampak learning loss.
“Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik, pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Nadiem.
Ia menegaskan, selama masa jabatannya, semua kebijakan dirancang berdasarkan asas transparansi dan keadilan.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” tegasnya.
Nadiem menyatakan bahwa ia menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya siap mendukung dan bekerja sama dalam memberikan keterangan dan klarifikasi bila memang diperlukan,” tutupnya.