Senin, 9 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Kilas Kalbar

Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 Juni 2025
in Kilas Kalbar, Pontianak, Sorotan, Sospolhukam
0
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap dukungan dari semua pihak, terutama para orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan melindungi anak-anak dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.

Related posts

Wali Kota Pontianak Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Budaya Membayar Zakat

Wali Kota Pontianak Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Budaya Membayar Zakat

9 Maret 2026
229 Meriam Karbit Siap Meriahkan Tradisi Menyambut Idulfitri di Pontianak

229 Meriam Karbit Siap Meriahkan Tradisi Menyambut Idulfitri di Pontianak

9 Maret 2026

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot) resmi mengeluarkan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 dalam membatasi aktivitas anak terutama di malam hari, mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB, terkecuali anak bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan.

Edi menerangkan, penerapan jam malam akan dilakukan secara normatif dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Anak-anak yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun akan menjadi fokus pengawasan di ruang-ruang publik, seperti trotoar dan jalanan kota.

“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” ujarnya saat ditemui usai melaksanakan ibadah Salat Iduladha di depan Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).

Edi juga menyampaikan bahwa Perwa ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak. Pemkot akan berkolaborasi dalam hal pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung,” jelasnya.

Mengenai bentuk pembinaan yang akan dilakukan, Edi menegaskan bahwa pendekatannya bersifat persuasif dan edukatif. Anak-anak yang melanggar ketentuan jam malam tidak akan ditempatkan di tempat penampungan khusus atau ‘barak’, melainkan akan diarahkan melalui pembinaan yang melibatkan nilai-nilai keagamaan dan moral.

“Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif,” terangnya.

Dengan diberlakukannya Perwa ini, Wali Kota mengimbau agar para orang tua turut aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang jelas pada malam hari.

“Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak,” tuturnya.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa usulan mengenai jam malam ini berasal dari pihak kepolisian sebagai salah satu strategi mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas negatif di malam hari.

“Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal,” ungkapnya.

Kapolresta bilang, Perwa ini diberlakukan khususnya pada hari-hari sekolah. Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI dan dinas terkait akan melakukan patroli dan razia di sejumlah titik, seperti kafe, tempat keramaian, trotoar, hingga ruas jalan tertentu.

“Kita lakukan pendekatan persuasif. Kita himbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya,” kata Kombes Pol Adhe Hariadi.

Pemerintah kota menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai batas waktu anak-anak harus berada di rumah. Operasi yang dilakukan tidak bersifat represif, melainkan diiringi dengan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Kapolresta menegaskan, langkah ini juga untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi seperti tawuran dan balap liar yang kerap terjadi di malam hari.

“Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik,” imbuhnya.

Kasatpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

“Satpol PP akan berada di garda terdepan dalam menegakkan aturan ini. Kami bersama unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya akan melakukan patroli rutin dan razia persuasif di berbagai lokasi yang menjadi titik berkumpulnya anak-anak di malam hari,” tegasnya.

Menurutnya, fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah.

“Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami tidak ingin ada anak-anak yang terlibat dalam kegiatan negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” ucapnya.

Kasatpol PP juga mengimbau para orang tua agar ikut mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.

“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Kombes Pol Adhe HariadiAhmad SudiantoroKapolresta PontianakKasatpol PP Kota PontianakkriminalitasPembatasan Jam Malam bagi AnakPemkot PontianakPerwa Nomor 22 Tahun 2025Satpol PP Kota PontianakWali Kota Pontianak
Previous Post

Langkah Hijau Pemkot Pontianak di Iduladha, Berkurban 22 Ekor Sapi Tanpa Kantong Plastik

Next Post

RI Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia, Polri Bangun Belasan Gudang Penyimpanan

Next Post
RI Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia, Polri Bangun Belasan Gudang Penyimpanan

RI Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia, Polri Bangun Belasan Gudang Penyimpanan

Wali Kota Pontianak Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Budaya Membayar Zakat

Wali Kota Pontianak Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Budaya Membayar Zakat

9 Maret 2026
229 Meriam Karbit Siap Meriahkan Tradisi Menyambut Idulfitri di Pontianak

229 Meriam Karbit Siap Meriahkan Tradisi Menyambut Idulfitri di Pontianak

9 Maret 2026
DKUMP Pontianak Latih UMKM Kelola Arus Kas dan Laporan Keuangan Digital

DKUMP Pontianak Latih UMKM Kelola Arus Kas dan Laporan Keuangan Digital

9 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Wali Kota Pontianak Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Budaya Membayar Zakat
  • 229 Meriam Karbit Siap Meriahkan Tradisi Menyambut Idulfitri di Pontianak
  • DKUMP Pontianak Latih UMKM Kelola Arus Kas dan Laporan Keuangan Digital

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Wali Kota Pontianak Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Budaya Membayar Zakat

Wali Kota Pontianak Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Budaya Membayar Zakat

9 Maret 2026
229 Meriam Karbit Siap Meriahkan Tradisi Menyambut Idulfitri di Pontianak

229 Meriam Karbit Siap Meriahkan Tradisi Menyambut Idulfitri di Pontianak

9 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600