Minggu, 16 November 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR Malah Tarik Ulur

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
6 Mei 2025
in Nasional, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR Malah Tarik Ulur

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Perayaan Hari Buruh di Monas, Jakarta Kamis 1 Mei 2025 lalu. Dalam kesempatan tersebut Presiden Prabowo mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. [Antara]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini belum menjadi prioritas pembahasan di DPR.

Namun, ia menegaskan bahwa RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai bagian dari inisiatif pemerintah jangka menengah.

Related posts

Hadapi Kompleksitas Regulasi, Pemprov Kalbar Kumpulkan Daerah Bahas Administrasi Kepala Daerah–DPRD

Hadapi Kompleksitas Regulasi, Pemprov Kalbar Kumpulkan Daerah Bahas Administrasi Kepala Daerah–DPRD

14 November 2025
Inflasi Hingga Akhir Tahun Diperkirakan Bisa Lebihi Target Pemerintah

Cadangan Devisa Terkuras, BI Pastikan Rupiah Stabil dan Sistem Perbankan Kuat

14 November 2025

Kendati begitu, DPR akan berupaya lakukan pembahasan karena adanya pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Bila mana sudah ada statement dari Bapak Prabowo Subianto, tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” kata Bob ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurut Bob, perlu adanya pembaruan dalam materi RUU Perampasan Aset.

Pemutakhiran tersebut diperlukan untuk memperjelas arah peruntukan RUU tersebut, apakah akan menyasar pidana umum atau hanya terbatas pada tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila menyasar pidana umum, maka cakupan undang-undang ini akan menjadi sangat luas dan berpotensi bertabrakan dengan undang-undang lain yang sudah ada.

“Apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya perampasan aset.”

“Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses. Di mana ini juga merupakan satu inisiatif dari pemerintah,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah akan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo ketika pidato di depan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 di Monas, Jakarta.

RUU Perampasan Aset digagas sejak 2008 di masa Pemerintahan Preisden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). RUU ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Terkait RUU PPRT, Bob Hasan mengaku DPR tidak bisa mengejar pengesahan dalam waktu tiga bulan. [Suara.com/Lilis]
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Terkait RUU PPRT, Bob Hasan mengaku DPR tidak bisa mengejar pengesahan dalam waktu tiga bulan. [Suara.com/Lilis]

RUU Perampasan Aset pun telah keluar masuk dalam Program Legislasi Nasional. Pada 2010 draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas antarkementerian dan siap diserahkan kepada presiden untuk diusulkan kepada DPR RI.

Tanggapan KPK

Menanggapi Pidato Presiden Prabowo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menempatkan diri bersama rakyat dan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2025.

Dengan disahkannya UU Perampasan Aset nanti, Tessa menilai upaya pemberantasan korupsi akan lebih efektif, khususnya dalam hal pemulihan kerugian keuangan negara.

“Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar Tessa.

Sementara itu, Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto menjadi sinyal kuat adanya urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset.

Adapun dalam kesempatan tersebut, Presiden secara tegas menyatakan bahwa UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.

“Dengan Presiden Prabowo yang sudah menyatakan sikap, maka merupakan peluang untuk membuktikan upaya pemberantasan korupsi,” ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 2 Mei 2025.

Maka dari itu, kata dia, pernyataan itu merupakan ujian nyata keseriusan bagi Pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi.

Pasalnya setelah adanya pernyataan presiden, ia menyebutkan saat ini diperlukan komitmen para menteri di kabinet dan mayoritas anggota DPR, yang notabene merupakan partai-partai koalisi presiden, untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas.

Ia berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset bukan merupakan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.

Akan tetapi, pengesahan RUU Perampasan asset dinilai menjadi instrumen penting dan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Hardjuno menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus terus diupayakan sesegera mungkin guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.

Menurutnya, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien.

“Apalagi belakangan ini, korupsi makin merajalela di Indonesia,” ujarnya.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Presiden Prabowo Subianto# RUU Perampasan Asetbob hasanketua balegruu perampasan aset tak masuk prolegnas prioritas
Previous Post

Ungkap Kasus di Dinas PU Mempawah, KPK: Berkaitan dengan Proyek Pembangunan Jalan

Next Post

Pemerintah Keluarkan 28 Kebijakan Baru Dalam 6 Bulan, Apa Saja?

Next Post
Pemerintah Keluarkan 28 Kebijakan Baru Dalam 6 Bulan, Apa Saja?

Pemerintah Keluarkan 28 Kebijakan Baru Dalam 6 Bulan, Apa Saja?

Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan

Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan

15 November 2025
Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak

Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak

15 November 2025
Kapuas Hulu Borong Enam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025

Kapuas Hulu Borong Enam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025

15 November 2025

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan
  • Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak
  • Kapuas Hulu Borong Enam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2025

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan

Pemkot Pontianak Bangun Turap 676 Meter di Sungai Jawi untuk Cegah Genangan

15 November 2025
Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak

Ratusan Atlet Taekwondo Bersaing di Wali Kota Cup 4 Pontianak

15 November 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600