Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

2 Hakim DIperiksa Kejagung Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
29 April 2025
in Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
2 Hakim DIperiksa Kejagung Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com –  Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung kembali memeriksa para saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi kasus vonis lepas kasus korupsi CPO terdakwa korporasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hari ini ada 4 orang saksi yang diperiksa oleh pihak penyidik. Keempat orang ini yakni HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kemudian HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, YW selaku Kasubag Pegawai atau Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri,” kata Harli, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Penampakan mobil mewah yang disita Kejagung terkait kasus suap vonis lepas kasus CPO yang menjerat sejumlah hakim sebagai tersangka. (Suara.com/Faqih)
Penampakan mobil mewah yang disita Kejagung terkait kasus suap vonis lepas kasus CPO yang menjerat sejumlah hakim sebagai tersangka. (Suara.com/Faqih)

Keempatnya diperiksa guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah menjerat Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Legal PT Wilmar Jadi Tersangka

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tersangka baru yang dijerat dalam perkara ini yakni Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.

“Berdasarkan, keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Kamis (15/4/2025).

Syafei merupakan orang yang menyediakan dana untuk melakukan pengurusan vonis lepas kasus ekspor minyak dengan terdakwa korporasi. Adapun, ada tiga korporasi yang menjadi terdakwa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang senilai Rp60 miliar, yang sebelumnya diminta oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Ariyanto yang merupakan kuasa hukum.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar.

3 Hakim Jadi Tersangka

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]

Kejaksaan Agung, sebelumnya menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketiganya merupakan hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor. Adapun ketiga hakim ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto alias Ary Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.

Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas.

Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif kemudian menyetujui hal ini, namun ia meminta uang senilai Rp60 miliar. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan itu ke Ariyanto.

Ariyanto pun menyetujui hal ini, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu. Wahyu selanjutnya menyerahkan uang itu ke Arif, usai menjadi penghubung, Arif kemudian memberikan Wahyu Gunawan uang senilai USD50 ribu.

Usai penetapan sidang, Arif kemudian memanggil ketiga hakim yang akan mengadili perkara ini. Arif kemudian menyerahkan uang senilai Rp4,5 miliar kepada tiga orang hakim melalui Agam Syarif Baharuddin untuk dibagi rata kepada dua hakim lainnya.

“Uang tersebut diberikan agar perkara diatensi,” kata Qohar, pada Senin (14/4/2025) dini hari.

Arif kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar untuk dibagikan lagi kepada ketiga hakim tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Djumyanto selaku ketua majelis hakim. Kemudian, oleh Djumyanto uang tersebut dibagikan kepada Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Adapun besaran pembagian tersebut yakni, Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar, Ali Muhtarom senilai Rp5 miliar. Sementara Djumyanto sendiri mendapat Rp6 miliar.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui uang tersebut perkara ini diputus putusan ontslag,” jelasnya.

Ketiga orang tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf c juncto pasal 12B, jo pasal 6 ayat 2, jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejakasaan Agung juga telah menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, selain Arif Nuryanta ada tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeladahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.

Suap tersebut diberikan kepada Arif melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG yang merupakan panitera. Uang tersebut diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan Ontslag.

“WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim,” jelas Qohar.

Qohar juga menyampaikan bahwa pihak penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada keempat tersangka.

Mereka ditahan di tempat berbeda di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sita Kendaraan Mewah

Kejagung sebelumnya juga sempat melakukan sita barang mewah yang dilakukan usai menetapkan 4 orang tersangka. Keempat tersangka yakni Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta, seorang panitera muda Wahyu Gunawan, dan dua pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso.

Terlihat, kendaraan mewah yang disita diantaranya mobil Ferrari Spider, Nisan GT-R, Mercedez Benz G series, Land Rover Defender. Total ada 7 mobil mewah yang berbaris di lobi Kejaksaan Agung.

Selain mobil mewah, penyidik juga menyita 21 motor mewah, seperti Harley Davidson, Triumph, Norton, Vespa Matic jenis 946 hingga Vespa jenis clasic. Kemudian ada juga 7 unit sepeda yang ikut disita.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # JampidsusKasus korupsi CPOKejagung
Previous Post

Siapkan Pemberangkatan, Kemenag Sampaikan Update 212 Ribu Jemaah Lunasi Pembayaran Haji 2025

Next Post

Pentingnya Wajib Belajar 13 Tahun, Wali Kota Pontianak: PAUD Penting Bentuk Kecerdasan dan Karakter Anak

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pentingnya Wajib Belajar 13 Tahun, Wali Kota Pontianak: PAUD Penting Bentuk Kecerdasan dan Karakter Anak

Pentingnya Wajib Belajar 13 Tahun, Wali Kota Pontianak: PAUD Penting Bentuk Kecerdasan dan Karakter Anak

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pontianak Dragon Boat Race 2026 Ditunda, Kabut Asap Jadi Pertimbangan

Pontianak Dragon Boat Race 2026 Ditunda, Kabut Asap Jadi Pertimbangan

28 Agustus 2026
PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah

PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah

28 Agustus 2026
Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

28 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global

Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global

28 Agustus 2026

Recent News

Pontianak Dragon Boat Race 2026 Ditunda, Kabut Asap Jadi Pertimbangan

Pontianak Dragon Boat Race 2026 Ditunda, Kabut Asap Jadi Pertimbangan

28 Agustus 2026
PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah

PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Sah

28 Agustus 2026
Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI

28 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global

Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global

28 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development