Rabu, 10 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Ini 3 Alasan RUU TNI Diprotes dan Ditolak Publik

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 Maret 2025
in Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Ini 3 Alasan RUU TNI Diprotes dan Ditolak Publik

Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa dan teatrikal di depan Gedung DPRD DIY sebagai bentuk protes atas disahkannya UU TNI yang berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI, Kamis (20/3/2025). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – RUU TNI remi disahkan menjadi UU, Kamis (20/3/2025) hari ini dalam Siding Paripurna DPR RI. Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu setelah sebelumnya meminta persetujuan dari peserta yang hadir. Lantas kendati sudah disahkan mengapa RUU TNI tetap banyak diprotes?

Di samping itu, saat sidang paripurna berlangsung, Gedung DPR dijaga oleh aparat TNI dan polisi. Puluhan kendaraan militer terpantau masuk ke Gerbang Pancasila mengangkut ratusan personel. Orang yang akan masuk dicek berkali – kali oleh petugas keamanan. Sementara bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk.

Related posts

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026

Pembahasan RUU TNI sudah dimulai sejak pertengahan Februari 2025. Bahkan DPR kedapatan membahas RUU TNI saat akhir pekan di Hotel Fairmont Jakarta, yang lokasinya tak jauh dari Gedung DPR.

Alasan RUU TNI Banyak Diprotes

Sebelum disahkan sebagai UU, RUU TNI telah menuai banyak protes dari beragam kalangan. Aksi di Gedung DPR digelar oleh masyarakat sipil untuk menolak RUU yang bakal mengembalikan dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.

Dengan revisi UU TNI nantinya angkatan bersenjata bisa memiliki peran ganda: memegang senjata sekaligus mengisi jabatan sipil. Hal ini ditakutkan bakal menjadi ancaman kebebasan berpendapat untuk warga.

Penolakan juga datang lewat media sosial oleh netizen, yang sebagian di antaranya adalah akademisi. Poster – poster penolakan terhadap dwifungsi ABRI pun banyak tersebar di media sosial.

Secara rinci, berikut adalah sejumlah alas an RUU TNI banyak diprotes, terutama oleh kalangan sipil.

1. RUU TNI Sebenarnya Tak Masuk Prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025

Melansir Hukumonline, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama menilai secara umum revisi UU TNI sudah keluar dari cita-cita reformasi, ketentuan konstitusi, dan prosedur legislasi.

RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025. RUU TNI disahkan rapat paripurna DPR 18 Februari 2025 sebagai RUU Prolegnas 2025. Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.

Kemudian, RUU TNI diputuskan masuk dalam Prolegnas 2025 tanpa ada pertimbangan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pertimbangan tersebut akan menilai apakah RUU layak masuk dalam prolegnas perubahan. Dalam hal ini seharusnya Baleg menilai urgensi revisi RUU TNI dibandingkan RUU lain yang sejak awal masuk dalam program prioritas.

2. RUU TNI Tak Melewati Tahap Penyusunan

UU TNI melanggar prosedur karena tak melewati tahapan penyusunan sebelum disahkan menjadi undang – undang. Padahal prosedur tersebut tertuang dalam Bab V UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Proses pembentukan RUU TNI melangkahi tahap penyusunan karena Surat Presiden yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan RUU TNI sudah ada sejak 13 Februari 2025, sebelum RUU Revisi UU TNI masuk ke dalam Prolegnas 2025 atau tahap perencanaan pada 18 Februari 2025.

Surat Presiden itu yang kemudian menjadi awal tahap pembahasan antara DPR dan Pemerintah, yang mulai dilaksanakan Rapat Kerja pada 11 Maret 2025. Kondisi itu hanya memungkinkan jika RUU TNI merupakan RUU carry over. Yakni melanjutkan pembahasan pada DPR Periode 2019-2024. Sayangnya RUU TNI bukan carry over.

3. Pembahasan UU Tidak Transparan

Pembahasan RUU TNI menjadi UU tidak transparan, berdampak terhadap mampetnya ruang partisipasi publik. Draf RUU TNI tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Dampaknya, masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara bermakna. Hal itu diperburuk oleh komunikasi DPR yang sempat menyudutkan masyarakat yang kritis dengan menyebutkan bahwa draf yang digunakan tidak sama dengan draf yang sedang dibahas.

Sumber: Suara.com

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Dwifungsi abri# ruu tni# uu tni
Previous Post

Sederet Kasus Dibongkar ICW: Tentara Korupsi Rp24,7 Triliun

Next Post

Pemkot Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam bagi Anak

Next Post
Pemkot Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam bagi Anak

Pemkot Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam bagi Anak

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026
56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

9 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN
  • Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau
  • 56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600