triggernetmedia.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Rahman mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas, evaluasi perizinan, serta pengawasan aktivitas pembukaan lahan untuk mencegah kebakaran yang berulang setiap tahun.
Menurut Arif, penanganan karhutla tidak akan memberikan efek jera apabila pelanggaran hanya berujung pada sanksi denda tanpa disertai evaluasi terhadap tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan. Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan, kata dia, harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
“Kalau memang terbukti melakukan pembakaran, harus ada tindakan tegas. Jangan hanya dikenai denda yang tidak memberikan efek jera. Jika memenuhi dasar hukum, sanksinya harus bisa sampai pada pencabutan izin,” ujar Arif seusai kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Bali untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Senin (26/10/2026).
Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I yang juga anggota Komisi IV DPR RI itu menilai, pengawasan terhadap perusahaan perlu diperkuat, terutama bagi pelaku usaha yang melakukan pembukaan lahan di wilayah rawan karhutla. Pengawasan tersebut harus mencakup kepatuhan terhadap aturan lingkungan, penerapan langkah pencegahan kebakaran, serta tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kawasan di sekitar wilayah operasionalnya.
Selain pengawasan, Arif meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme perizinan dan memperketat persyaratan bagi perusahaan. Menurutnya, perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan usaha, sehingga perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan dan efisiensi biaya, tetapi juga mematuhi ketentuan yang berlaku.
Arif turut menyoroti dugaan praktik pembakaran lahan untuk menekan biaya pembukaan atau pembersihan lahan, termasuk di sektor perkebunan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri melalui investigasi dan dibuktikan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya menyasar orang yang ditemukan melakukan pembakaran secara langsung. Penyelidikan, menurutnya, perlu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut, sepanjang didukung bukti yang cukup.
“Kalau ditemukan masyarakat yang sengaja membakar lahan, harus diinvestigasi apakah itu dilakukan atas inisiatif sendiri atau ada pihak yang menyuruh. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara pihak yang bertanggung jawab justru tidak tersentuh,” katanya.
Lebih lanjut, Arif menekankan bahwa pengawasan perusahaan harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan karhutla, mengelola lingkungan dengan baik, serta memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengawasan, antara lain melalui peta satelit dan pemantauan titik panas (hotspot). Informasi tersebut dapat membantu mendeteksi wilayah rawan kebakaran, menelusuri sumber api, serta menjadi bahan pertimbangan bagi aparat dan instansi terkait dalam menentukan langkah pencegahan maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Menurut Arif, penanganan karhutla membutuhkan sinergi antara pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Karena itu, evaluasi regulasi perlu diarahkan untuk memperkuat pertanggungjawaban setiap pihak sekaligus memastikan sistem pengawasan berjalan efektif.
Politisi Partai NasDem tersebut berharap pemerintah memperketat pengawasan dan perizinan serta menjatuhkan sanksi secara proporsional berdasarkan hasil pembuktian. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan efek jera, mencegah praktik pembakaran lahan, dan memastikan kegiatan usaha berjalan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.










