Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Arif Rahman Minta Pengawasan Perusahaan di Wilayah Rawan Karhutla Diperketat

Penguatan pengawasan perusahaan, evaluasi perizinan, dan penegakan hukum untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
27 Oktober 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Arif Rahman Minta Pengawasan Perusahaan di Wilayah Rawan Karhutla Diperketat

Anggota Badan Legislasi sekaligus Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman usai melakukan Kunjungan Kerja Baleg ke Provinsi Bali, dalam rangka menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Senin (26/10/2026). Foto : Runi/Karisma

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Rahman mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas, evaluasi perizinan, serta pengawasan aktivitas pembukaan lahan untuk mencegah kebakaran yang berulang setiap tahun.

Menurut Arif, penanganan karhutla tidak akan memberikan efek jera apabila pelanggaran hanya berujung pada sanksi denda tanpa disertai evaluasi terhadap tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan. Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan, kata dia, harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

“Kalau memang terbukti melakukan pembakaran, harus ada tindakan tegas. Jangan hanya dikenai denda yang tidak memberikan efek jera. Jika memenuhi dasar hukum, sanksinya harus bisa sampai pada pencabutan izin,” ujar Arif seusai kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Bali untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Senin (26/10/2026).

Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I yang juga anggota Komisi IV DPR RI itu menilai, pengawasan terhadap perusahaan perlu diperkuat, terutama bagi pelaku usaha yang melakukan pembukaan lahan di wilayah rawan karhutla. Pengawasan tersebut harus mencakup kepatuhan terhadap aturan lingkungan, penerapan langkah pencegahan kebakaran, serta tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kawasan di sekitar wilayah operasionalnya.

Selain pengawasan, Arif meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme perizinan dan memperketat persyaratan bagi perusahaan. Menurutnya, perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam setiap kegiatan usaha, sehingga perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan dan efisiensi biaya, tetapi juga mematuhi ketentuan yang berlaku.

Arif turut menyoroti dugaan praktik pembakaran lahan untuk menekan biaya pembukaan atau pembersihan lahan, termasuk di sektor perkebunan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri melalui investigasi dan dibuktikan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya menyasar orang yang ditemukan melakukan pembakaran secara langsung. Penyelidikan, menurutnya, perlu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut, sepanjang didukung bukti yang cukup.

“Kalau ditemukan masyarakat yang sengaja membakar lahan, harus diinvestigasi apakah itu dilakukan atas inisiatif sendiri atau ada pihak yang menyuruh. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pelaku di lapangan, sementara pihak yang bertanggung jawab justru tidak tersentuh,” katanya.

Lebih lanjut, Arif menekankan bahwa pengawasan perusahaan harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan karhutla, mengelola lingkungan dengan baik, serta memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengawasan, antara lain melalui peta satelit dan pemantauan titik panas (hotspot). Informasi tersebut dapat membantu mendeteksi wilayah rawan kebakaran, menelusuri sumber api, serta menjadi bahan pertimbangan bagi aparat dan instansi terkait dalam menentukan langkah pencegahan maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Menurut Arif, penanganan karhutla membutuhkan sinergi antara pemerintah, perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Karena itu, evaluasi regulasi perlu diarahkan untuk memperkuat pertanggungjawaban setiap pihak sekaligus memastikan sistem pengawasan berjalan efektif.

Politisi Partai NasDem tersebut berharap pemerintah memperketat pengawasan dan perizinan serta menjatuhkan sanksi secara proporsional berdasarkan hasil pembuktian. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan efek jera, mencegah praktik pembakaran lahan, dan memastikan kegiatan usaha berjalan sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Baleg DPR RIArif RahmanKarhutlaKebakaran Hutan dan Lahankomisi IV DPR RIPembukaan lahanpencabutan izinpenegakan hukumpengawasan perusahaanPerlindungan lingkungan
Previous Post

Dampak Karhutla, Ribuan Penerbangan Terganggu dan 78 Bandara Terdampak

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Arif Rahman Minta Pengawasan Perusahaan di Wilayah Rawan Karhutla Diperketat

Arif Rahman Minta Pengawasan Perusahaan di Wilayah Rawan Karhutla Diperketat

27 Oktober 2026
Dampak Karhutla, Ribuan Penerbangan Terganggu dan 78 Bandara Terdampak

Dampak Karhutla, Ribuan Penerbangan Terganggu dan 78 Bandara Terdampak

27 Oktober 2026
BNPB: 4.382 Hektare Lahan Karhutla Masih Ditangani di Kalimantan dan Sumatera

BNPB: 4.382 Hektare Lahan Karhutla Masih Ditangani di Kalimantan dan Sumatera

27 Oktober 2026
Pemberdayaan UMKM dan Pengembangan Batik Sebagai Bagian dari Ekraf Daerah

Pemberdayaan UMKM dan Pengembangan Batik Sebagai Bagian dari Ekraf Daerah

27 Oktober 2026

Recent News

Arif Rahman Minta Pengawasan Perusahaan di Wilayah Rawan Karhutla Diperketat

Arif Rahman Minta Pengawasan Perusahaan di Wilayah Rawan Karhutla Diperketat

27 Oktober 2026
Dampak Karhutla, Ribuan Penerbangan Terganggu dan 78 Bandara Terdampak

Dampak Karhutla, Ribuan Penerbangan Terganggu dan 78 Bandara Terdampak

27 Oktober 2026
BNPB: 4.382 Hektare Lahan Karhutla Masih Ditangani di Kalimantan dan Sumatera

BNPB: 4.382 Hektare Lahan Karhutla Masih Ditangani di Kalimantan dan Sumatera

27 Oktober 2026
Pemberdayaan UMKM dan Pengembangan Batik Sebagai Bagian dari Ekraf Daerah

Pemberdayaan UMKM dan Pengembangan Batik Sebagai Bagian dari Ekraf Daerah

27 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development