Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa Hari Ini

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 Desember 2024
in Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Mantan Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa Hari Ini

Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com –  Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan suap mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) hari ini, Selasa (24/12).

“Status perkara: Sidang pertama,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Adapun nomor perkara kasus dugaan korupsi tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur teregister dengan nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini dijadwalkan untuk digelar pada pukul 10.00 WIB.

Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Tiga orang mantan hakim yang diduga penerima suap dari Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Nantinya, perkara tersebut bakal dipimpin oleh ketua majelis Teguh Santoso dengan hakim anggota yakni Toni Irfan dan Mardiantos.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim yang diciduk yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH.

Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10).

“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannuryang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah para hakim dan rumah pengacara Ronald Tannur. Dari kediamannya LR yang berada di Surabaya, penyidik menyita uang senilai Rp1,1 miliar.

“Kemudian ditemukan juga uang Dolar Amerika, dan uang tunai Dolar Singapura sebanyak SGD 17.043 dan sejumlah catatan translasi aliran yang telah dilakukan oleh LR,” katanya.

Penggeledahan juga dilakukan di apartemen milik LR yang berada di Jakarta Pusat. Dari tempat tersebut, penyidik menyita uang pecahan dolar Amerika, dan Singapura atau jika dirupiahkan setara dengan Rp2,1 miliar.

“Kemudian juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan HP milik LR,” jelasnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah apartemen milik para hakim. Dari tempat tersangka ED, di apartemen Gunawangsa, Surabaya ditemukan uang tunai Rp97,5 juta.

Uang tunai dolar di Singapura senilai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai dolar di Singapura SGD300.000 dan sejumlah barang elektronik.

“Kemudian penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya ditemukan uang tunai Rp104 juta, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik,” jelas Qohar.

Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh M di wilayah Surabaya. Di sana penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21,4 juta, uang dolar Amerika USD2.000, uang dolar Singapura, senilai SGD32 ribu, dan sejumlah barang bukti elektronik.

“Jadi setelah yang bersangkutan ditangkap setelah penggeledahan, kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk tiga tersangka, kemudian yang untuk pengacara, kita periksa di Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Qohar.

Para tersangka diduga melanggar, Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto pasal 12B juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.

“Kemudian untuk pemberi suap dan untuk gratifikasi dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim ybs diduga melanggar pasal 5 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP,” pungkasnya.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Gerorius Ronald Tannurhakim kasus ronald tannur dilaporkan k kyPengadilan TipikorPengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Previous Post

Hasto Jadi Tersangka, DPP PDIP: Ini Kasus Sangat Politis

Next Post

Uang Palsu Beredar Luas di ATM, Kualitas Cetakan Peruri Dipertanyakan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Uang Palsu Beredar Luas di ATM, Kualitas Cetakan Peruri Dipertanyakan

Uang Palsu Beredar Luas di ATM, Kualitas Cetakan Peruri Dipertanyakan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Tunggakan Utang Rp1,6 Triliun ke Vendor, BGN Janji Lunasi Semua pada 2026

Tunggakan Utang Rp1,6 Triliun ke Vendor, BGN Janji Lunasi Semua pada 2026

18 Juli 2026
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hotman Paris Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi, Singgung Prosedur Penetapan Tersangka

18 Juli 2026
Hong Kong Geser Singapura Jadi Sumber Investasi Asing Terbesar RI pada Kuartal II 2026

Hong Kong Geser Singapura Jadi Sumber Investasi Asing Terbesar RI pada Kuartal II 2026

18 Juli 2026
RUU PFII Tawarkan Insentif Pajak, Pemerintah Bidik Gelombang Investasi Asing

RUU PFII Tawarkan Insentif Pajak, Pemerintah Bidik Gelombang Investasi Asing

18 Juli 2026

Recent News

Tunggakan Utang Rp1,6 Triliun ke Vendor, BGN Janji Lunasi Semua pada 2026

Tunggakan Utang Rp1,6 Triliun ke Vendor, BGN Janji Lunasi Semua pada 2026

18 Juli 2026
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hotman Paris Sebut Febrie Adriansyah Dikriminalisasi, Singgung Prosedur Penetapan Tersangka

18 Juli 2026
Hong Kong Geser Singapura Jadi Sumber Investasi Asing Terbesar RI pada Kuartal II 2026

Hong Kong Geser Singapura Jadi Sumber Investasi Asing Terbesar RI pada Kuartal II 2026

18 Juli 2026
RUU PFII Tawarkan Insentif Pajak, Pemerintah Bidik Gelombang Investasi Asing

RUU PFII Tawarkan Insentif Pajak, Pemerintah Bidik Gelombang Investasi Asing

18 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development