Selasa, 2 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Bisnis

Abai Bayar Pajak Reklame: Bapenda Pontianak Tertibkan Iklan Grab, Mitsubishi dan MR DIY

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Desember 2024
in Bisnis, Kilas Kalbar, Pontianak, Sorotan
0
Abai Bayar Pajak Reklame: Bapenda Pontianak Tertibkan Iklan Grab, Mitsubishi dan MR DIY

Sejumlah reklame jenis billboard dan papan reklame ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak di beberapa lokasi.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Tiga titik reklame jenis billboard berukuran besar dan papan reklame ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak.

Tiga reklame yang ditertibkan berlokasi di Jalan Tanjungpura yang diisi media promosi Mitsubishi dan Mr DIY, Jalan Teuku Umar jenis billboard dan Jalan Setia Budi berupa papan reklame promosi produk jasa transportasi online Grab.

Related posts

Pemkot Pontianak Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

Pemkot Pontianak Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

2 Juni 2026
Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Penopang Kenaikan Pendapatan Daerah Pontianak

Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Penopang Kenaikan Pendapatan Daerah Pontianak

2 Juni 2026

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menyatakan, media promosi jenis reklame billboard ini dilakukan pencopotan lantaran pelaku usaha pemilik reklame belum melakukan kewajibannya mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya namun telah melakukan penayangan produk mereka.

“Untuk papan reklame produk Grab sendiri, telah diingatkan dua hari sebelumnya oleh tim dan petugas Satpol PP, tetapi tidak ada itikad baik dari wajib pajak Grab. Jadi untuk reklame papan produk Grab dilakukan penertiban di seluruh Kota Pontianak,” ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Rabu (11/12).

Ruli menambahkan, penertiban ini dilakukan terhadap sejumlah reklame karena masih banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya terutama pajak reklame.

Sebelum media promosi ditayangkan di billboard, wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajaknya sesuai dengan durasi tayang.

“Jika pembayaran pajak reklame ini tidak dilakukan, maka kami akan berikan sanksi blacklist dan tidak dapat izin tayang di seluruh wilayah Kota Pontianak,” tegasnya.

Dengan dilakukannya penertiban media reklame jenis billboard dan papan diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak supaya mematuhi kewajibannya. Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak reklame untuk segera melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak reklamenya.

“Hal ini dilakukan agar reklame pada seluruh Kota Pontianak tertib pajak dan bersih dari reklame yang tidak taat pajak,” kata Ruli.

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah yang dilakukan oleh Bapenda Kota Pontianak dalam rangka tertib pajak reklame di Kota Pontianak.

Ketentuan kewajiban membayar pajak reklame ini berlaku menyeluruh, baik yang telah memiliki izin titik reklame, sedang mengajukan izin titik reklame maupun yang belum mengajukan izin titik reklame.

“Kepada wajib pajak reklame, kami tegaskan untuk segera melakukan pembayaran terhadap reklame yang ditayangkan, baik itu yang sudah punya izin titik reklame, sedang mengajukan maupun yang belum memiliki izin titik reklame,” jelasnya.

Wajib pajak reklame yang telah melakukan pembayaran pajaknya tetapi belum mengantongi izin, tetap harus mengajukan permohonan izin titik reklame kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola kota yang lebih tertib dan teratur.

Pajak reklame yang terkelola dengan baik akan memberikan dampak positif langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pembiayaan infrastruktur dan layanan publik.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga demi keberlanjutan pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Bapenda Kota Pontianak# Edi Suryanto# Kepala Bapenda Kota Pontianak# Pj Wali Kota Pontianak# Ruli SudiraPemkot PontianakreklameTim Penertiban Pajak DaerahTPPD Kota PontianakWali Kota Pontianak
Previous Post

Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Next Post

Prabowo Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi

Next Post
Prabowo Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi

Prabowo Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi

Pemkot Pontianak Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

Pemkot Pontianak Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

2 Juni 2026
Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Penopang Kenaikan Pendapatan Daerah Pontianak

Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Penopang Kenaikan Pendapatan Daerah Pontianak

2 Juni 2026
Realisasi Pendapatan Rp2,15 Triliun, Pemkot Pontianak Kembali Kantongi WTP

Realisasi Pendapatan Rp2,15 Triliun, Pemkot Pontianak Kembali Kantongi WTP

2 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemkot Pontianak Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah
  • Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Penopang Kenaikan Pendapatan Daerah Pontianak
  • Realisasi Pendapatan Rp2,15 Triliun, Pemkot Pontianak Kembali Kantongi WTP

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemkot Pontianak Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

Pemkot Pontianak Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

2 Juni 2026
Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Penopang Kenaikan Pendapatan Daerah Pontianak

Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Penopang Kenaikan Pendapatan Daerah Pontianak

2 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600