Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Bisnis

Abai Bayar Pajak Reklame: Bapenda Pontianak Tertibkan Iklan Grab, Mitsubishi dan MR DIY

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Desember 2024
in Bisnis, Kilas Kalbar, Pontianak, Sorotan
0
Abai Bayar Pajak Reklame: Bapenda Pontianak Tertibkan Iklan Grab, Mitsubishi dan MR DIY

Sejumlah reklame jenis billboard dan papan reklame ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak di beberapa lokasi.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Tiga titik reklame jenis billboard berukuran besar dan papan reklame ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak.

Tiga reklame yang ditertibkan berlokasi di Jalan Tanjungpura yang diisi media promosi Mitsubishi dan Mr DIY, Jalan Teuku Umar jenis billboard dan Jalan Setia Budi berupa papan reklame promosi produk jasa transportasi online Grab.

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menyatakan, media promosi jenis reklame billboard ini dilakukan pencopotan lantaran pelaku usaha pemilik reklame belum melakukan kewajibannya mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya namun telah melakukan penayangan produk mereka.

“Untuk papan reklame produk Grab sendiri, telah diingatkan dua hari sebelumnya oleh tim dan petugas Satpol PP, tetapi tidak ada itikad baik dari wajib pajak Grab. Jadi untuk reklame papan produk Grab dilakukan penertiban di seluruh Kota Pontianak,” ujarnya usai memimpin penertiban reklame, Rabu (11/12).

Ruli menambahkan, penertiban ini dilakukan terhadap sejumlah reklame karena masih banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya terutama pajak reklame.

Sebelum media promosi ditayangkan di billboard, wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajaknya sesuai dengan durasi tayang.

“Jika pembayaran pajak reklame ini tidak dilakukan, maka kami akan berikan sanksi blacklist dan tidak dapat izin tayang di seluruh wilayah Kota Pontianak,” tegasnya.

Dengan dilakukannya penertiban media reklame jenis billboard dan papan diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak supaya mematuhi kewajibannya. Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak reklame untuk segera melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak reklamenya.

“Hal ini dilakukan agar reklame pada seluruh Kota Pontianak tertib pajak dan bersih dari reklame yang tidak taat pajak,” kata Ruli.

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah yang dilakukan oleh Bapenda Kota Pontianak dalam rangka tertib pajak reklame di Kota Pontianak.

Ketentuan kewajiban membayar pajak reklame ini berlaku menyeluruh, baik yang telah memiliki izin titik reklame, sedang mengajukan izin titik reklame maupun yang belum mengajukan izin titik reklame.

“Kepada wajib pajak reklame, kami tegaskan untuk segera melakukan pembayaran terhadap reklame yang ditayangkan, baik itu yang sudah punya izin titik reklame, sedang mengajukan maupun yang belum memiliki izin titik reklame,” jelasnya.

Wajib pajak reklame yang telah melakukan pembayaran pajaknya tetapi belum mengantongi izin, tetap harus mengajukan permohonan izin titik reklame kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola kota yang lebih tertib dan teratur.

Pajak reklame yang terkelola dengan baik akan memberikan dampak positif langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pembiayaan infrastruktur dan layanan publik.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga demi keberlanjutan pembangunan di Kota Pontianak,” pungkasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Bapenda Kota Pontianak# Edi Suryanto# Kepala Bapenda Kota Pontianak# Pj Wali Kota Pontianak# Ruli SudiraPemkot PontianakreklameTim Penertiban Pajak DaerahTPPD Kota PontianakWali Kota Pontianak
Previous Post

Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Next Post

Prabowo Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Prabowo Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi

Prabowo Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
BGN Dapat WTP, DPR Curiga: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Dapat WTP, DPR Curiga: Jangan-jangan Dibikin-bikin

18 Juli 2026
Perang terhadap Korupsi, Prabowo: Saya Tidak Toleransi Siapa Pun yang Mencuri Uang Rakyat

Perang terhadap Korupsi, Prabowo: Saya Tidak Toleransi Siapa Pun yang Mencuri Uang Rakyat

18 Juli 2026
Update, Hingga Senin Sore Sudah 253 Orang Daftar Capim KPK

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Nonaktif Kuansing

18 Juli 2026
Apa Itu Jampidsus? Mengenal Tugas, Kewenangan, dan Perannya dalam Membongkar Kasus Korupsi

Apa Itu Jampidsus? Mengenal Tugas, Kewenangan, dan Perannya dalam Membongkar Kasus Korupsi

18 Juli 2026

Recent News

BGN Dapat WTP, DPR Curiga: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Dapat WTP, DPR Curiga: Jangan-jangan Dibikin-bikin

18 Juli 2026
Perang terhadap Korupsi, Prabowo: Saya Tidak Toleransi Siapa Pun yang Mencuri Uang Rakyat

Perang terhadap Korupsi, Prabowo: Saya Tidak Toleransi Siapa Pun yang Mencuri Uang Rakyat

18 Juli 2026
Update, Hingga Senin Sore Sudah 253 Orang Daftar Capim KPK

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Nonaktif Kuansing

18 Juli 2026
Apa Itu Jampidsus? Mengenal Tugas, Kewenangan, dan Perannya dalam Membongkar Kasus Korupsi

Apa Itu Jampidsus? Mengenal Tugas, Kewenangan, dan Perannya dalam Membongkar Kasus Korupsi

18 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development