triggernetmedia.com – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyatakan rangkaian agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu sejak 16 Juli 2024, hingga rapat konsultasi sampai dengan 5 Agustus 2024 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023 diikutinya secara seksama.
Terhadap tahap-tahap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten Kapuas Hulu TA 2023 ini, menurutnya telah berkembang pendapat, pemikirandan saran dari anggota dewan sebagai tindak lanjut yang positif.
“Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian kepala perangkat daerah, antara lain memaksimalkan penyerapan anggaran di setiap SKPD sebagai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah kita rencanakan, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati Fransiskus Diaan kepada triggernetmedia.com, Selasa (6/8) malam.
Kemudian sambungnya, mengoptimalkan penyerapan belanja dak fisik dan non fisik sehingga tidak terjadi silpa yang lumayan besar di SKPD teknis karena akan berdampak pemotongan transfer dak non fisik pada tahun berikutnya.
“Selain itu menggali potensi-potensi baru pendapatan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, misalnya potensi dari tempat pelelangan ikan dengan mengevaluasi pelaksanaan penarikan tarif yang berlaku sesuai peraturan bupati,” bebernya.
“Selanjutnya penyerapan dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional kesehatan agar dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukkannya secara optimal, sehingga tidak terjadi silpa yang cukup besar guna meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan di kabupaten Kapuas Hulu,” jelasnya lagi.
Terkait tempat pembuangan sampah, dikatakan Bupati Sis hal ini merupakan salah satu isu penting yang harus ditangani dengan serius dan memerlukan penanganan terpadu.
Menurutnya, upaya jangka pendek pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyediakan anggaran untuk perluasan tenpat pembuangan akhir (TPA) Sibau Hulu.
“Sedangkan jangka panjang telah menetapkan lokasi tpa di Nanga Kalis,” ujarnya.
Menyoal dengan laba/rugi BUMD dirinya berharap ada upaya konkrit untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan perusahaan umum daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Sedangkan untuk pajak penerangan jalan umum (PJU) perlu adanya keseimbangan dalam penganggaran dengan memperhatikan peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 33 tahun 2023.
“Antara lain pembayaran tagihan rekening listrik dan pemeliharaan instalasi jaringan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” sebut Bupati Sis.
Tak kalah penting, perlu adanya strategi untuk peningkatan indeks pembangunan manusia di kabupaten Kapuas Hulu.
Orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini menegaskan, dengan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, memperbaiki sarana prasarana, pelayanan kesehatan, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja, mengembangkan program perlindungan sosial, membangun dan memperbaiki infrastruktur dasar.
“Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan jadi bagian penting terkait peningkatan SDM tersebut,” kata Bupati Sis.
Tak kalah penting, agar SKPD yang ada temuan dalam laporan hasil pemerikasan BPK RI dapat segera menindaklanjuti sesuai rencana aksi dengan melengkapi administrasi maupun berupa setoran.
Masih dalam penjelasannya, Bupati Sis menekankan, bahwa untuk pengelolaan keuangan BLUD yang baik perlu mengoptimalkan penyerapan anggaran yang ada dengan akuntabel dan transparan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber sesuai dengan rencana bisnis anggaran guna mendukung operasional pengembangan dan layanan kesehatan.
“Apabila telah memungkinkan dapat di pertimbangkan untuk menerapkan sistem BLUD pada Rumah Sakit Badau dan Semitau serta puskesmas yang ada di kabupaten Kapuas Hulu,” sebutnya.
Tak kalah penting, lanjutnya, yakni mempercepat pengadaan barang dan jasa agar penyerapan anggaran lebih maksimal, dengan selalu melakukan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Diharapkan, kedepannya pemerintah kabupaten Kapuas Hulu dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan telah disetujui serta diterima pihak legislative, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Kapuas Hulu TA 2023 menjadi peraturan daerah (Perda) Bupati Sis menegaskan dengan demikian Pemerintah Daerah kabupaten Kapuas Hulu telah mempertanggungjawabkan keuangan daerah TA 2023 dengan semestinya dalam rangka terwujudnya tertib administrasi penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Dan ini sebagai salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yaitu dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Bupati Sis, rancangan tersebut akan disampaikan ke gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi sebagaimana amanat pasal 196 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kita berharap agar setelah disampaikan dapat segera dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi dan mendapatkan pengesahan dalam bentuk keputusan gubernur Kalimantan Barat tentang hasil evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, yang selanjutnya akan disampaikan ke kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri sebelum batas terakhir penyampaian yang telah ditetapkan,” jelasnya.




