Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bareskrim Tangkap Tiga WNI dan Dua Warga Nigeria Terkait Kasus Penipuan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar

ariz by ariz
7 Mei 2024
in Ekonomi, Headline, Internasional, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Bareskrim Tangkap Tiga WNI dan Dua Warga Nigeria Terkait Kasus Penipuan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd yang rugi hingga Rp32 miliar. Kasus ini dirilis Mabes Polri di Jakarta, Selasa (7/5/2024). [Suara.com/Yasir]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan bermodus manipulasi data email yang merugikan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hingga Rp32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing Nigeria.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut kedua tersangka berkewarganegaraan Nigeria tersebut berinisial CO dan EJA. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni DM alias L, YC dan I.

“Lima orang tersangka ini terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang wanita,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Otak dari pelaku kejahatan ini ialah tersangka CO. Mereka melakukan penipuanan ini usai mengetahui perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hendak melakukan transaksi pembelian barang dengan PT Huttons Asia.

Otak dari pelaku kejahatan ini ialah tersangka CO. Mereka melakukan penipuanan ini usai mengetahui perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd hendak melakukan transaksi pembelian barang dengan PT Huttons Asia.

Uang hasil penipuan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd. [Suara.com/Yasir]
Uang hasil penipuan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd. [Suara.com/Yasir]

“Pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ungkap Himawan.

Dalam perkara ini, lanjut Himawan, pihaknya masih memburu satu tersangka berinisial S yang juga merupakan warga negara Nigeria. Dia berperan sebagai peretas.

“S ini yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd,” jelas Himawan.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd yang rugi hingga Rp32 miliar. Kasus ini dirilis Mabes Polri di Jakarta, Selasa (7/5/2024). [Suara.com/Yasir]
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan perusahaan asal Singapura Kingsford Huray Development Ltd yang rugi hingga Rp32 miliar. Kasus ini dirilis Mabes Polri di Jakarta, Selasa (7/5/2024). [Suara.com/Yasir]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Himawan.

Sumber: Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: # manipulasi data# Perusahaan SingapuraBareskrim Polrikasus penipuan
Previous Post

Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Dikuliti Netizen

Next Post

Apa Benar Jokowi Dinilai Jadi Penghalang PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo?

ariz

ariz

Next Post
Apa Benar Jokowi Dinilai Jadi Penghalang PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo?

Apa Benar Jokowi Dinilai Jadi Penghalang PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo?

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Stok Pangan Pontianak Dipastikan Aman, Satgas Pantau Pasar hingga Gudang Penyimpanan

Stok Pangan Pontianak Dipastikan Aman, Satgas Pantau Pasar hingga Gudang Penyimpanan

24 Juli 2026
KPK Masih Buru Harun Masiku, Usai Hasto Kristiyanto Divonis dalam Kasus yang Sama

KPK Dalami Pertemuan Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap

24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

24 Juli 2026
Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

24 Juli 2026

Recent News

Stok Pangan Pontianak Dipastikan Aman, Satgas Pantau Pasar hingga Gudang Penyimpanan

Stok Pangan Pontianak Dipastikan Aman, Satgas Pantau Pasar hingga Gudang Penyimpanan

24 Juli 2026
KPK Masih Buru Harun Masiku, Usai Hasto Kristiyanto Divonis dalam Kasus yang Sama

KPK Dalami Pertemuan Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap

24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

24 Juli 2026
Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

24 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development