banner 120x600 banner 120x600

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran dan Fokus pada PR Bangsa

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menerima dengan lapang dada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ganjar bahkan memberikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres berdasarkan rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang. Mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar kepada wartawan di MK, Senin (22/4).

Menurut Ganjar, ada banyak permasalahan yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, seperti pelemahan nilai tukar rupiah dan dampak dari perang di beberapa negara.

Oleh karena itu, menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut dianggap lebih penting daripada berdebat mengenai hasil Pilpres.

“Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan dari pada sekedar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini,” tegasnya.

Tak lupa, Ganjar juga mengucapkan terima kasih kepada para hakim MK yang telah mengadili perkara sengketa hasil Pilpres 2024, termasuk kepada para pendukungnya dan partai pengusung.

“Saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu pada hakim saya apresiasi,” ujar Ganjar.

Putusan MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, menolak seluruh permohonan dari kubu Ganjar-Mahud terkait PHPU Pilpres 2024.

Meskipun demikian, ada tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang memberikan dissenting opinion dalam putusan tersebut.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *