Jumat, 12 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

UU Diskriminatif yang Diterapkan India Picu Kemarahan Umat Muslim

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Maret 2024
in Headline, Internasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
UU Diskriminatif yang Diterapkan India Picu Kemarahan Umat Muslim

PM India Narendra Modi mengheningkan cipta bagi puluhan tentara yang terbunuh di perbatasan India-China. [AFP]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Undang-undang Kewarganegaraan Tahun 2019 yang dianggap aturan diskriminatif mulai diterapkan oleh pemerintahan India. Aturan hukum ini memicu kemarahan umat muslim di India.

Isi Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) di India itu dianggap memberikan perlakuan khusus kepada umat-umat tertentu, seperti umat Parsi, Sikh, Budha dan Jain untuk bisa mendapat kewarganegaraan India.

Related posts

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026

Aturan CAA itu sendiri digagas pasca kasus diskriminatif terhadap umat-umat non muslim di negara Bangladesh dan Pakistan pada akhir Desember 2014.

Dikutip dari laporan Al Jazeera, aturan hukum ini merupakan amandemen Undang-undang Kewarganegaraan tahun 1995 yang mulai dijadikan draft UU pada 1996 di parlemen India.

Penerapan CAA ini seperti dilansir dari Reuters menimbulkan kekhawatiran bagi warga Muslim di India. Umat Muslim India khawatir aturan itu akan bisa mencabut kewarganegaraan mereka.

Pasal-pasal di CAA itu aturan misalnya soal tes agama untuk bisa menjadi warga negara India. Di aturan yang lama, bagi warga non India, dibutuhkan waktu 11 tahun untuk bisa mendapat kewarganegaraan.

Aturan itu memudahkan untuk umat Parsi, Sikh, Budha dan Jain bisa segera mendapat warga negara India. Sementara untuk pengungsi dari Rohingya, Ahmadiyah di Pakistan dan Hazara di Afganistan masih harus menunggu 11 tahun untuk menjadi warga negara India.

Awalnya CAA akan diterapkan pemerintah India pada 2019 namun hal itu memicu kekerasan sekterian di sejumlah kota yang memakan banyak korban jiwa meninggal dunia.

Pihak Perdana Menteri India kemudian urung menerapkan aturan hukum tersebut. Kekinian Narendra Modi putuskan untuk CAA bisa dijalankan dan hal itu memicu aksi protes umat muslim India.

Pemerintahan Modi mengklaim aturan ini diterapkan untuk warga minoritas mendapatkan kewarganegaraan India.

“Undang-Undang ini hanya untuk mereka yang telah menderita penganiayaan selama bertahun-tahun dan tidak memiliki tempat berlindung lain di dunia kecuali India,” jelas Kementerian Dalam Negeri India.

Di sisi lain, protes umat muslim India di wilayah Benggala Barat dan Assam. Di dua wilayah ini menjadi kantong umat muslim India. Tercatat setidaknya ada 2 juta umat muslim di India.

Warga muslim di Benggala Barat dan Assam melancarkan protes keras terhadap penerapan aturan hukum tersebut. Menurut mereka, CAA bisa disalahgunakan dan membuat mereka dianggap imigran gelap dari Bangladesh yang berujung kewarganegaraan India mereka dicabut.

Protes keras juga disampaikan pihak Partai Komunis India yang beroposisi dengan pemerintahn Modi. Mereka menganggap bahwa aturan itu untuk mengkotak-kotakan kelompok tertentu berdasarkan agama, serta membuat provokasi sentimen sekterian yang merusak prinsip negara India.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Umat MuslimIndiaNarendra Modi
Previous Post

Pemkot Pontianak Siap Berkolaborasi Wujudkan IKN Menuju Kota Dunia

Next Post

Kekinian Jerman Mulai Coba Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Indonesia Kapan?

Next Post
Kekinian Jerman Mulai Coba Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Indonesia Kapan?

Kekinian Jerman Mulai Coba Terapkan 4 Hari Kerja dalam Sepekan, Indonesia Kapan?

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026
Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

11 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular
  • Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau
  • Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600