Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
2 Maret 2024
in Headline, Infotainment, Nasional, News, Selebritis, Serba-serbi, Sorotan, Sospolhukam
0
Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa

5Gaya Wulan Guritno Saat Ngopi. (Dok. Instagram/WulanGuritno)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Artis Wulan Guritno akhirnya mengungkap alasan menggugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa.

Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando mengaku, Sabda Ahessa selalu mengulur waktu saat ditagih hutang oleh perempuan berdarah inggris itu.

Wulan terpaksa melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berharap uangnya bisa dikembalikan oleh mantan atlet basket tersebut.

“Kesepakatan dari mereka aja. Ya kita sudah tagih tapi janji dari mas Sabda itu ya beberapa kali mundur,” jelas kuasa hukum Wulan Guritno saat ditemui awak media belum lama ini.

Wulan pun semakin sering menagih janaji tersebut setelah mereka resmi putus di tahun 2023 lalu.

“Kita sudah tagih dari pertengahan 2023 cuma mundur terus,” sambung Ficky.

Lelah hutangnya tidak dibayar juga, Wulan akhirnya mengambil keputusan menggugat Sabda di Pengadilan. Dia berharap tindakan tersebut bisa membuat mantan kekasihnya itu bisa melunasi hutangnya dengan segera.

“Karena memang secara hukum kan kita bisa menggugat hanya secara hukum yang benarnya. Jadi karena sudah beberapa kali ditagih tidak ada penyelesaian mau nggak mau kita (bawa) secara hukum,” jelas Ficky.

Potret Sabda Ahessa liburan ke luar negeri. (Instagram/@sabdaahessa)
Potret Sabda Ahessa liburan ke luar negeri. (Instagram/@sabdaahessa)

Ficky menambahkan kliennya menalangi dana untuk renovasi rumah Sabda adalah kesepakatan bersama. Namun, dalam kesepakatan Sabda berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam tersebut.

“Iya itu kesepakatan bersama untuk mengembalikan uangnya tapi belum dikembalikan kembalikan,” terangnya.

“Kalau memang kesepakatan bersama harusnya kalau klien kami tagih dia bilang nggak ada. (Tapi) hanya bilang mau membayar tapi belum ketahuan kapan bayarnya,” jelas Ficky.

Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Instagram/@wulanguritno)
Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Instagram/@wulanguritno)

Seperti diketahui Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa terkait hutang yang mencapai Rp396.150.000.

Gugatan itu terkait dana talangan renovasi rumah Sabda di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.

Wulan mengajukan gugatan setelah mantan kekasihnya itu kerap mengulur waktu saat ditagih. Sampai saat ini proses sidang tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # perdata# sabda ahessaWulan Guritno
Previous Post

Fanny Soegiarto Keluar dari Soegi Bornean

Next Post

Pj Wako Minta Penataan Tiang Listrik Utamakan Estetika dan Keselamatan Publik

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pj Wako Minta Penataan Tiang Listrik Utamakan Estetika dan Keselamatan Publik

Pj Wako Minta Penataan Tiang Listrik Utamakan Estetika dan Keselamatan Publik

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

12 September 2026
Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

12 September 2026
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT hingga April 2026, Ini Cara Gunakan Coretax

CELIOS Soroti Penentuan Bansos Berbasis Desil

12 September 2026
BPS Masih Sempurnakan Metode PMT untuk Penentuan Desil DTSEN

BPS Masih Sempurnakan Metode PMT untuk Penentuan Desil DTSEN

12 September 2026

Recent News

Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

12 September 2026
Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

12 September 2026
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT hingga April 2026, Ini Cara Gunakan Coretax

CELIOS Soroti Penentuan Bansos Berbasis Desil

12 September 2026
BPS Masih Sempurnakan Metode PMT untuk Penentuan Desil DTSEN

BPS Masih Sempurnakan Metode PMT untuk Penentuan Desil DTSEN

12 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development