triggernetmedia.com – Pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif pihak Legislatif disampaikan melalui agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (13/12).
Dalam agenda Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu ini, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tentang tata kelola dan tata niaga kratom, kemudian terhadap Raperda tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah, dan Raperda tentang penanaman modal.
Untuk diketahui, 3 (tiga) Raperda hak inisiatif Legislatif ini telah dibahas bersama dalam rapat konsultasi antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu bersama pihak eksekutif, pada tanggal 12 Desember 2023. Dalam rapat konsultasi berkembang saran, masukan dari pihak eksekutif untuk perbaikan terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah hak inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu agar menjadi lebih baik lagi.
“Dengan dilaksanakannya rapat konsultasi bersama antara pihak legslatif dan eksekutif, telah diperoleh penjelasan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu beserta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyusun tiga raperda tersebut,” ungkap Bupati Fransiskus Diaan dalam pengantar pidatonya.
Setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan terhadap 3 (tiga) raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Pihak eksekuti selanjutnya menyampaikan hal-hal lain, yakni terkait Raperda tentang tata kelola dan tata niaga kratom.
Bupati Sis menyebut, legalitas kratom telah menjadi polemik di Indonesia karena adanya pelarangan penggunaan kratom sebagai obat tradisional dan suplemen makanan, namun belum ada regulasi yang melarang budi daya kratom dan distribusi daun kratom.
“Sebagaimana diketahui bahwa peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika belum memasukkan kratom sebagai narkotika,” kata Bupati Sis.
“Kepala pusat karantina tumbuhan dan keamanan hayati, menyatakan, Indonesia masih belum diperbolehkan untuk ekspor kratom, lantaran masih memerlukan penelitian khusus dari badan riset dan inovasi nasional (BRIN) untuk memastikan apakah tumbuhan itu layak konsumsi atau tidak,” timpalnya.
Bupati Sis kemjelaskan, Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kemenkes serta Badan Riset Nasional (BRIN) telah mengadakan rapat khusus untuk membahas kratom.
“Dan pemerintah sepakat kratom tidak boleh diekspor jika hasil penelitian dari brin belum keluar untuk memastikan aman atau tidaknya tumbuhan herbal itu. Ini dikutip dari berita kompas, tanggal 22 oktober 2023 lalu,” papar Bupati Sis.
“Walaupun sebelumnya menteri perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan tidak keberatan jika Indonesia mengekspor kratom, karena permintaan ekspor kratom meningkat menjadi 50 persen dan menduduki peringkat pertama,” jelasnya lagi.
Dengan ditetapkan Raperda ini menjadi Perda, sambil menunggu kepastian hukum yang lebih tinggi, dapat menjadi payung hukum bagi para pelaku usaha di komoditi tanaman kratom di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, serta dalam rangka pemenuhan tanggung jawab Pemerintah Daerah atas kepastian hukum berusaha serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, kata Bupati Sis, sambil menunggu regulasi tentang kepastian hukum terhadap status kratom, pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah menyiapkan peraturan daerah tentang tata kelola dan tata niaga.
“Karena dengan adanya peraturan daerah tentang tata kelola dan tata niaga kratom, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor tanaman kratom, dengan mempertimbangkan adanya potensi yang dimiliki dengan adanya kekayaan hayati di wilayah kabupaten kapuas Hulu, yang salah satunya berupa keberadaan tanaman kratom,” ujarnya.
“Kemudian, agar tata niaga kratom dilakukan secara efisien dan adil, sehingga dapat meningkatkan keuntungan petani dan peningkatan kepuasan pembeli, dan untuk mewujudkan masyarakat kabupaten kapuas hulu yang sejahtera dengan dijamin dan dilindunginya usaha dan upaya mereka dalam memenuhi kebutuhannya melalui perniagaan kratom,” kata Bupati Sis menambahkan.
Selanjutnya, menyangkut Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. BMD merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
“Hal ini disebabkan dengan adanya barang milik daerah maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat daerah pada khususnya. Oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai. Paradigma baru pengelolaan barang milik daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari barang milik daerah yang dimiliki dan dikelola,” kata Bupati Sis.
“Dengan ditetapkannya Raperda tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu, diharapkan agar menjadi pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD sehingga dapat terwujudnya tertib pengelolaan bmd yang efektif dan efisien. Selain itu terwujudnya transaksi atau langkah penatausahaan BMD yang tertib dan teratur dengan didukung dokumen persyaratan serta terwujudnya koordinasi pengelola BMD. Kemudian tersedianya data BMD yang transparan dan akuntabel, yang mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMD, serta terwujudnya mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” timpalnya lagi.
Tentang Penanaman Modal
Masih dalam paparan Pidato Bupati Kapuas Hulu, salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah, diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi yang dimiliki daerah menjadi kekuatan ekonomi riil.
Bupati Fransisikus Diaan menyatakan, meningkatnya penanaman modal akan berpengaruh positif pada pembukaan lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja serta dampak positif lainnya yang tentunya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga dapat mendorong percepatan upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kondisi perekonomian daerah merupakan salah satu syarat utama dalam mewujudkan visi pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata,” ujarnya.
“Selama ini, penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 9 tahun 2014 tentang penanaman modal, yang saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan dunia usaha dan peraturan perundang-undangan yang baru,” tegasnya.
Dijabarkan, perubahan ketentuan mengenai penanaman modal dengan diberlakukannya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, berdampak pada perubahan penyelenggaraan penanaman modal baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Arah dan tujuan pengaturan Perda Kabupaten Kapuas Hulu tentang penanaman modal adalah sebagai berikut:
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
- menciptakan lapangan kerja;
- meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah;
- meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah;
- mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
- mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari penanaman modal;dan
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan ditetapkannya Raperda tentang penanaman Modal menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu, diharapkan dapat menjadi sarana dalam mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pembangunan ekonomi daerah merupakan langkah sinergitas dari pembangunan ekonomi nasional, sehingga pembangunan ekonomi daerah harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi,” ujarn Bupati Sis.
“Saudara pimpinan sidang, anggota dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia, pada akhirnya, dengan berbagai saran dan masukan dari pihak eksekutif pada saat rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 12 desember 2023, dengan ini kami dapat memahami 3 (tiga) Raperda Kabupaten Kapuas Hulu hak inisiatif dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu di atas, dan dengan ini menyatakan dapat menerima 3 (tiga) Raperda dimaksud, serta sepakat untuk ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu. Ketiga Raperda hak inisiatif DPRD ini yang nanti nya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan peyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Bupati Sis memungkas.




