triggernetmedia.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara virtual meluncurkan 2,5 juta sertifikat tanah elektronik, Senin (4/12).
Acara tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Kepala Daerah se-Kalimantan Barat dan jajaran Forkopimda.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, pada siang ini saya serahkan dan luncurkan sertifikat tanah elektronik,” ucap Jokowi, dikutip dari siaran kanal Youtube Kementerian ATR/BPN.
Dalam momen ini, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya implementasi sertifikat tanah elektronik bagi masyarakat.
Lebih dari sekadar pengurangan risiko kehilangan atau pencurian, sertifikat ini juga memberikan perlindungan terhadap kerusakan akibat bencana.
Dari perspektif pemerintah, penggunaan sertifikat elektronik akan memudahkan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, serta meningkatkan keamanan dan kerahasiaan data.
“Tidak hanya di perkotaan, tapi juga sampai ke desa-desa di seluruh Indonesia. Beri informasi sejelas-jelasnya, sedetail-detailnya, agar masyarakat mengerti dan tidak bingung,” jelas Jokowi.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto melaporkan bahwa penyerahan simbolis 10 sertifikat tanah elektronik hari ini merupakan bagian dari total 2.550.800 sertifikat tanah yang akan diserahkan.
“Terdiri dari tujuh orang penerima sertifikat perorangan, dan tiga orang penerima sertifikat aset Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD),” timpal Hadi Tjahjanto.
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, juga turut serta dalam acara ini dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada 203 perwakilan masyarakat dari total 23.751 sertifikat yang akan didistribusikan.
Langkah ini merupakan upaya percepatan dalam penerbitan sertifikat atas pendaftaran melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Retribusi Tanah, Wakaf, Rumah Ibadah, serta program sertifikasi lintas sektor.
“Ini merupakan langkah cepat Pemerintah (ATR/BPN) untuk percepatan dalam proses penerbitan sertifikat dari yang telah melakukan pendaftaran melalui PTSL. Sampai saat ini Pemprov telah menerbitkan sebanyak 659 sertifikat elektronik, hal ini dilakukan dalam rangka mensukseskan program Strategis Nasional,” Harisson.
Dalam konteks kepastian hukum atas tanah, Harisson menegaskan bahwa penerbitan sertifikat elektronik ini adalah langkah penting untuk menghindari sengketa tanah.
Ia juga memberikan apresiasi kepada beberapa kabupaten yang memberikan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sembari mengajak kabupaten lainnya untuk ikut serta dalam upaya tersebut.




