triggernetmedia.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak terus berupaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dengan fokus pada pajak restoran, khususnya pada layanan katering atau jasa boga, Selasa (28/11).
Dari target pendapatan pajak restoran sebesar Rp3 miliar, saat ini telah terealisasi sebesar 78,3 persen atau mencapai Rp2,3 miliar.
Untuk meningkatkan pendapatan dari pajak jenis ini, BKD Kota Pontianak menyelenggarakan Edukasi Perpajakan dan Capacity Building Pajak Daerah khusus untuk layanan jasa boga atau katering.
Acara ini dihadiri oleh 120 peserta yang merupakan bendahara dari instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kerja sama untuk kegiatan ini melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, KPP Pontianak Timur, Bank Indonesia, dan Bank Kalbar.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara dari berbagai instansi terkait pemotongan pajak pada layanan jasa boga.
Meskipun jasa boga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat, namun pajak restoran yang termasuk dalam pajak daerah tetap berlaku.
“Maka dari itu, setiap transaksi pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan, atau layanan katering di wilayah Kota Pontianak wajib membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari total belanja tanpa minimum transaksi atau tagihan,” ujarnya.
Mulyadi menekankan pentingnya bagi instansi vertikal, pemerintah pusat, dan daerah untuk melakukan pembelian makanan atau minuman di tempat usaha yang terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) Kota Pontianak.
Amirullah, Kepala BKD Kota Pontianak, menambahkan bahwa dari target penerimaan pajak restoran sebesar Rp3 miliar, saat ini telah terealisasi sebesar 78,3 persen atau Rp2,3 miliar dengan melibatkan sekitar 400 Wajib Pajak.
“Edukasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada bendahara bahwa setiap transaksi pemesanan atau pembelian jasa boga katering, terdapat pajak restoran yang harus dikenakan pada jenis usaha tersebut,” tambahnya.