banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

PADI Adukan Anwar Usman ke Bareskrim Polri Terkait Tindak Pidana Nepotisme

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri. [Suara.com/Alfian Winanto]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Sekelompok orang mengatasnamakan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mengadukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Bareskrim Polri. Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut diadukan atas dugaan tindak pidana nepotisme terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Koordinator PADI, Charles Situmorang, mengklaim telah menyertakan tiga buah barang bukti. Salah satunya berupa pemberitaan di Majalah Tempo.

Adapun persangkaan pasal yang diduga dilanggar Anwar Usman yaitu Pasal 22 Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme,” kata Charles kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Charles menilai dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan Anwar Usman juga diperkuat dengan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Di mana, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca juga  Didesak Mundur, Segini Gaji Anwar Usman Jadi Ketua MK

“Maka menurut kami patut diduga Anwar Usman juga telah terbukti melakukan tindak pidana nepotisme,” katanya. Disitat dari Suara.com.

 

Diadukan ke KPK

Sebelum membuat aduan ke Bareskrim Polri, PADI lebih dahulu mengadukan Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka melaporkan Anwar Usman dengan pasal yang sama terkait dugaan tindak pidana nepotisme.

Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]
Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Ketua MK Anwar Usman. [Suara.com/Iqbal]

“Saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis,” tutur Charles di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Baca juga  Pemkab Landak Tambah 41 Sekolah Perluasan Program KIAT Guru

Charles saat itu juga membeberkan alasan yang sama di balik laporannya tersebut.

“Salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan, karena ada hubungan keluarga dengan (Gibran) orang yang diuntungkan berpakara tersebut,” pungkasnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.