triggernetmedia.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, ajukan banding terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Dalam persidangan, pengacara menyatakan kliennya mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Plate tampak bersikeras menegaskan bahwa dia tidak bersalah dan akan melanjutkan perjuangannya untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Selain Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, juga mengajukan banding terhadap vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Yohan Suryanto, tenaga dari Hudev UI yang divonis 5 tahun penjara, menyatakan bahwa dia masih mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil terkait vonisnya.
Hakim ketua, Fahzal Hendri membacakan amar putusan yang menyatakan Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Hakim menghukum Plate dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga mencatat beberapa faktor yang memberatkan, termasuk ketidakakuan Plate terhadap perbuatannya serta permintaan uang kepada mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Namun, hakim juga mencatat beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan Plate dan penggunaan uang tersebut untuk program bantuan sosial.
Dalam penghitungan kerugian negara, hakim menyebut bahwa proyek ini awalnya disebut merugikan negara sekitar Rp 8 triliun, yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun.
Namun, hakim juga mencatat bahwa sejumlah uang, sekitar Rp 1,7 triliun, telah dikembalikan ke kas negara terkait kasus ini, yang kemudian dianggap sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi sekitar Rp 6,2 triliun.



