Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home ASN

Cek Soal Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi!

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
22 September 2023
in ASN, Headline, IT, Nasional, News, Technology
0
Cek Soal Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi!

Ilustrasi ujian CPNS. [Dok.RiauOnline] - Perbedaan PPPK Umum dan Khusus, Jangan Salah Pilih Formasi! Cek Syarat Ketentuannya.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dibuka mulai 20 September kemarin. Agar tidak salah memilih formasi, Anda harus mengetahui perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus berikut ini.

Seperti disitat dari Suara.com, seleksi PPPK pada tahun ini terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus. Keduanya tentu memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.

Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus

PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pada database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi mereka bekerja saat mendaftar.

Sedangkan Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Namun,  bagi pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara pada instansi yang sama dengan dibuktikan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Jumlah kebutuhan dua kategori ini pun berbeda. Pada PPPK khusus jumlah kebutuhannya paling banyak 80 persen. Sedangkan pada PPPK umum jumlah kebutuhannya paling sedikit 20 persen.

Syarat Umum dan Ketentuan Seleksi PPPK 2023

Persyaratan umum ini bisa digunakan untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK khusus memiliki beberapa syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh instansi sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar. Syarat umum yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2023 yaitu sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar.
  • Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan formasi yang dilamar
  • Tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dipecat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Bukan PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
  • Bukan anggota/pengurus parpol.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia atau luar negeri yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat Masa Kerja PPPK

Syarat masa kerja yang harus dipenuhi para pelamar tercatat sebagai berikut:

  • Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama.
  • Minimal berpengalaman selama tiga tahun pada jenjang ahli muda.
  • Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang ahli madya.
  • Minimal berpengalaman selama tujuh tahun pada jenjang ahli utama.

Bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja sebagai berikut:

  • Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang asisten ahli.
  • Minimal berpengalaman selama tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor.
  • Minimal berpengalaman selama lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor.
  • Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang lektor kepala.

Demikianlah informasi seputar perbedaan PPPK Umum dan Khusus yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # perbedaan PPPK umum dan khusus# PPPK 2023# PPPK khusus# PPPK umumPPPK
Previous Post

Ada 6 Tahap Pendaftaran PPPK Guru 2023, Buat Akun SSCASN hingga Seleksi Kompetensi

Next Post

5 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL dari Kemenkes hingga Kemendagri

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
5 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL dari Kemenkes hingga Kemendagri

5 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL dari Kemenkes hingga Kemendagri

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
270 Siswa Mulai MPLS di Sekolah Rakyat Pontianak, Prioritaskan Anak Keluarga Miskin

270 Siswa Mulai MPLS di Sekolah Rakyat Pontianak, Prioritaskan Anak Keluarga Miskin

30 Juli 2026
Edi Rotasi Pejabat Pemkot Pontianak, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi Pelayanan Publik

Edi Rotasi Pejabat Pemkot Pontianak, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi Pelayanan Publik

30 Juli 2026
Perkuat kolaborasi dalam Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Perkuat kolaborasi dalam Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

30 Juli 2026
Ciptakan ASN Berintegritas lewat Bimtek

Ciptakan ASN Berintegritas lewat Bimtek

30 Juli 2026

Recent News

270 Siswa Mulai MPLS di Sekolah Rakyat Pontianak, Prioritaskan Anak Keluarga Miskin

270 Siswa Mulai MPLS di Sekolah Rakyat Pontianak, Prioritaskan Anak Keluarga Miskin

30 Juli 2026
Edi Rotasi Pejabat Pemkot Pontianak, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi Pelayanan Publik

Edi Rotasi Pejabat Pemkot Pontianak, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi Pelayanan Publik

30 Juli 2026
Perkuat kolaborasi dalam Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Perkuat kolaborasi dalam Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

30 Juli 2026
Ciptakan ASN Berintegritas lewat Bimtek

Ciptakan ASN Berintegritas lewat Bimtek

30 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development