banner 120x600 banner 120x600

Kejagung Ungkap Status Uang Rp 27 Miliar dalam Korupsi BTS 4G

Kejaksaan Agung RI menetapkan WP alias Windi Purnama sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020. (Dok. Kejaksaan Agung)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan soal uang Rp 27 miliar dalam perkara korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo). Uang itu disita dalam perkara Windi Purnama.

Uang Rp 27 miliar sebelumnya sempat menjadi sorotan karena sempat disebut-sebut menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Windi merupakan salah satu tersangka dalam perkara korupsi BTS 4G. Dia merupakan orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang lebih dulu berstatus tersangka dan saat ini sedang diadili di pengadilan.

“Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP (Windi). Jumlah Rp 27 M sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Terkait kepentingan penyitaan uang berjumlah fantastis itu, disebut Ketut akan terungkap di persidangan.

“Apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara? Untuk kepentingan negara? Atau nanti seperti apa? Kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan,” ujarnya.

Status perkara Windi sudah masuk tahap dua penyidik. Dia akan segera menyusul Irwan Hermawan diadili di pengadilan.

“Dalam waktu kurang lebih 20 hari ke depan akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Ketut.

 

Perkara Uang Rp 27 Miliar

Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan sempat mengklaim ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk pecahan Dollar AS kepada Irwan.

Pengembalian itu terjadi sehari setelah Kejaksaan Agung RI memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo pada Senin 3 Juli 2023.

Dito diperiksa Kejagung soal kabar yang menyebutnya diduga menerima uang Rp27 miliar dari aliran dana perkara BTS 4G.

Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan membawa tumpukan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2024). [Suara.com/Yaumal]
Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan membawa tumpukan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2024). [Suara.com/Yaumal]

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami. Iya (uang Rp 27 miliar itu semua),” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.

Orang yang menyerahkan uang itu diduga pihak yang sebelumnya menjanjikan pengurusan perkara kepada Irwan.

“Yang mengembalikan, yang membawa itu ke tempat kami, pihak swasta,” ungkapnya. Dinukil dari Suara.com.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *