triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP Negeri, kebijakan ini berlaku dari tanggal 12 hingga 14 Juli 2023 dan menerapkan sistem seleksi zonasi.
Perpanjangan waktu PPDB ini dilakukan karena masih tersedia daya tampung dibeberapa sekolah negeri yang ada, dan tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada anak usia sekolah yang tidak mendapatkan tempat di sekolah.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar dan mempertimbangkan banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara masih ada daya tampung di beberapa sekolah.
“Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing,” ungkap Bahasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa berdasarkan data Dapodik, jumlah lulusan SD tahun ajaran 2022/2023 di Kota Pontianak sebanyak 10.349, sedangkan jumlah lulusan SMP tahun ajaran yang sama sebanyak 8.923.
Total keseluruhan lulusan adalah 19.272, daya tampung sekolah negeri sebanyak 13.476 atau 69,92% dari jumlah lulusan, oleh karena itu masih terdapat 5.796 penduduk Kota Pontianak atau 30,08% yang belum mendapatkan tempat di sekolah.
“Sesuai kebijakan Pemkot Pontianak bahwa tidak ada anak usia sekolah yang tidak sekolah, maka diharapkan sekolah swasta dan sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama dapat bersama-sama menampung pemenuhan sekolah bagi lulusan sekolah di atas,” ujar Sri.
Daya tampung sekolah secara keseluruhan adalah 13.476 orang, sedangkan jumlah calon siswa yang telah diterima adalah 11.938, sehingga terdapat sisa daya tampung sebanyak 1.538 orang.
Mekanisme PPDB untuk kuota yang masih tersedia dilakukan melalui sistem semi online, calon siswa dapat datang langsung ke sekolah terdekat sesuai dengan wilayah domisili mereka dan daya tampung yang masih tersedia dalam sistem online.
PPDB lanjutan ini hanya menggunakan sistem zonasi, di mana urutan pendaftar didasarkan pada jarak terdekat, jika sekolah terdekat dengan alamat calon siswa telah mencapai kuota penuh, mereka dapat mendaftar ke sekolah lain di wilayah kecamatan terdekat selama masih ada kuota tersedia.
“Makanya sekolah tidak diperkenankan menerima lebih dari daya tampung yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Seluruh proses PPDB harus dilaksanakan secara transparan dan diumumkan kepada publik, sesuai dengan arahan dari Ombudsman, sekolah tidak diperbolehkan menerima lebih dari daya tampung yang telah ditetapkan.
Pemenuhan PPDB sisa kuota dan penambahan kuota dilakukan mulai tanggal 12 hingga 14 Juli 2023, “calon siswa yang diterima pada periode tersebut harus melakukan daftar ulang pada tanggal 17 Juli 2023, yang juga merupakan hari pertama masuk sekolah,” tutup Sri.
sumber berita: prokopim




