triggernetmedia.com – Gubernur Sutarmidji berang lantaran belakangan ini menurutnya banyak pejabat – pejabat pusat yang ada di daerah (Kalbar) atau yang berkunjung tidak menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah, khususnya Pemprov Kalbar. Menurutnya, Pemerintah Pusat harus memahami betul tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah.
“Saya lihat kadang dia (pejabat pusat di daerah) takut dengan anggota legislatif dari dapil kita dan dia hanya lapor kepada mereka, sesuai mitra kerjanya. Padahal Gubernur disini sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat di daerah. Biar bapak ibu tau, ketika dia berkunjung kesini, itu menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah, kalau ada apa – apa kita juga yang repot. Nanti dibilang kita yang tidak peduli. Makanya saya heran, ada Pejabat Pusat yang mengunjungi Kalbar tidak memberitahu (melapor) ke Pemprov, hanya pinjam VIP. Kalau perlu jangan dipinjamkan,” kata Sutarmidji dipertemuan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah Tahun Anggaran 2023, di Hotel Mahkota Singkawang, Kamis (16/3/2023).
Menurut Sutarmidji, Kemendagri tak cuma melakukan sosialisasi fungsi dan kewenangan GWPP ini kepada Pemerintah Daerah (Kab/Kota) saja, melainkan juga tak kalah pentingnya kepada seluruh kementerian.
“Kadang mereka tak mau koordinasi dengan kita, yang ada kita yang harus mendatangi mereka, tidur kali mereka. Kalau tak becus, angkat kaki dari Kalbar,” ujarnya.
Terkait soal isu yang membahas tentang bencana yang melanda Kalbar, Sutarmidji mengatakan harus ada sinergitas yang baik antar semua stakeholder, tidak hanya saling mengkambinghitamkan, namun harus mampu memberikan solusi yang bersifat konstruktif.
“Kalau bicara banjir, tak mungkin kalau tak ada kaitan dengan pemerintah pusat. Jalan ada jalan nasional, jalan provinsi, ada juga jalan yang kewenangannya berada di kab/kota. Ada drainase primer, sekunder dan tersier. Mereka tidak bisa mengambil kebijakan sesukanya. Mari bersinergi dan duduk bersama. Saya menyayangkan, ada legislator yang menyampaikan bahwa Gubernur jangan campur urusan pusat di daerah. Padahal itu juga tanggung jawab Gubernur berdasarkan aturan untuk mengingatkan kepada instansi vertikal (pusat) di daerah. Silahkan suruh yang bersangkutan banyak belajar lagi,” ujarnya.
Sutarmidji juga mengambil contoh saat mengusulkan pengerukan Daerah Aliran Sungai Kapuas, dirinya menilai langkah ini memang tidak mudah, namun hal ini diungkapkannya berdasarkan data dan fakta di lapangan, dimana akibat pendangkalan yang terjadi di DAS Kapuas membuat air lama bertahan di daratan.
“Seperti banjir Kapuas, saya bilang itu tak pernah dikeruk, saya punya data. Ketika dikeruk terus, kedalaman muaranya 7 meter dalam kondisi surut. Sekarang tinggal 4,5 meter. Panjang DAS Kapuas adalah 1.134 km, kelandaiannya hanya 38 meter. Akibatnya air lambat sampai ke muara, pendangkalan cepat, juga karena hutan yang sudah semakin sedikit,” jelasnya.
Pemerintah Kab/Kota diminta untuk lebih peka dan mengkaji karakteristik masing – masing wilayahnya. Daerah harus mengetahui mana yang berpotensi banjir mana yang ketersediaan air bersihnya harus ditingkatkan.
“Untuk disini, bukit sudah banyak dijadikan pemukiman. Apabila sudah gundul, banjir akan melanda. Singkawang ini banyak cekungan. Coba hitung saja letak drainase singkawang dari tepian laut, tapi sayang tidak pernah ada kajian topografinya. Padahal di Kodam itu ada, tinggal cari. Drainase primer hingga ke tersier harus konek. Ingat juga, untuk rumah tangga tak banjirpun tiap hari ada produksi air limbah,” Sebut Sutarmidji.
“Kemudian sumber air bersih juga harus difikirkan, bisa krisis air bersih nanti. Debitnya berapa di singkawan? Cuma 300 liter per detik. Singkawang minimal harus 1.000 liter per detik. Sebagai perbandingan Kota Pontianak sekarang jumlah penduduknya 2,5 kali Singkawang, debit airnya sudah mencapai 2.500 liter per detik. Bengkayang juga harus memikirkan itu,” jelasnya lagi.
Sutarmidji pun berpesan kepada seluruh penyelenggara pemerintah untuk mempelajari lebih dalam terkait tupoksi yang dijalankan. Dirinya berharap, ASN untuk berani mengambil keputusan apabila itu benar dan sesuai peraturan.
“Laksanakan tugas dengan benar. Jangan takut duluan apalagi kalau sudah diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH). Misalnya, jika ada 1 kasus dianggap penyimpangan, sebelum pemeriksaan APH, harus ada audit dari inspektorat terlebih dahulu. Fungsikan inspektorat, harus betul – betul fungsional. Kalau ada kerugian, kembalikan,” ujarnya.
“Kalau sudah diselesaikan, tapi masih mau diperiksa bisa menolak. Pemda banyak takut karena tak faham. Biro hukum harus memberikan advice kepada para ASN. Ketika takut, benarpun bisa jadi salah,” katanya memungkas.











