Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Pemerintah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
31 Desember 2022
in Ekonomi, Headline, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Ini Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Pemerintah

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto - poin penting perpu cipta kerja (setkab.go.id)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini, 30 Desember 2022.Terdapat sejumlah poin penting Perpu Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memalaui keterangan pers yang didampingi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, Perppu No. 2/2022 yang baru saja diterbitkan ini berpedoman pada peraturan perundangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009. Dia menjelaskan jika penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat kondiai perekonomian Indonesia yang terancam harus menghadapi resesi global dan ketidakpastian yang berdampak sangat tinggi.

“Pertimbangannya yakni kebutuhan mendesak, sehi hha pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ungkap Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 30 negara meminta bantuan kepada International Monetary Fund (IMF), sehingga ancaman krisis ini bagi negara-negara berkembang menjadi sangat nyata.

“Terkait geopolitik, perang Ukraina -Rusia, dan sejumlah konflik lain juga belum selesai tentu semua negara juga akan menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” katanya. Seperti dinukil pada laman suara.com.

Selain itu, penerbitan aturan tersebut sekaligus menjadi urgensi mengingat saat ini pemerintah harus berjuang untuk mengembalikan defisit APBN ke tingkat di bawah 3 persen pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah harus mampu mengejar target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun.

 

7 Poin Penting Perpu Cipta Kerja 

UU Cipta Kerja memuat beberapa poin penting, diantaranya yaitu:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)  

• Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.

• PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

 

 2. Alih Daya (Outsourcing) 

• Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.

• Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.

 

 3. Upah Minimum (UM) 

• UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).

• Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.

• UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.

 

 4. Tenaga Kerja Asing (TKA) 

• TKA hanya berlaku untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan juga harus memiliki kompetensi tertentu.

• Kemudahan mendapatkan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.

 

5. Pesangon

• Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

• Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

 6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

• JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.

• Tidak akan mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.

• Pembiayaan JKP semua bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.

 

7. Waktu Kerja

• Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang akan lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya untuk pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dan lainnya).

Nah itulah tadi sejumlah poin penting Perppu Cipta Kerja yang hari ini resmi diterbitkan pemerintah. Meskipun masih menuai pro dan kontra, namun pemerintah menilai kebijakan ini dapat menyelamatkan Indonesia dari ancaman inflasi global.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # poin pentingCipta KerjaJokowiPekerja
Previous Post

Nicke Widyawati Sabet Green Leadership, Komitmen Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan

Next Post

Pemerintah Sudahi Kebijakan PPKM Era Pandemi, Welcome Endemi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Pemerintah Sudahi Kebijakan PPKM Era Pandemi, Welcome Endemi

Pemerintah Sudahi Kebijakan PPKM Era Pandemi, Welcome Endemi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Intensifkan Pengawasan Stok dan Harga Pangan Selama Ramadan

Harga Bahan Pokok Naik, Cabai Merah Keriting Melonjak Hampir 40 Persen

27 Juli 2026
Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

27 Juli 2026
Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

27 Juli 2026
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

27 Juli 2026

Recent News

Intensifkan Pengawasan Stok dan Harga Pangan Selama Ramadan

Harga Bahan Pokok Naik, Cabai Merah Keriting Melonjak Hampir 40 Persen

27 Juli 2026
Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

Demo di Gambir dan Kantor BGN, Polisi Turunkan 865 Personel

27 Juli 2026
Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

Prabowo Unggah Momen Duduk Semeja Bersama SBY dan Jokowi

27 Juli 2026
Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI, Pemerintah Ikuti Mekanisme UU

27 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development