Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Mestinya Terima Uang Rp 1 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Malah Gigit Jari Keburu Diciduk KPK

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
16 Desember 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Mestinya Terima Uang Rp 1 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Malah Gigit Jari Keburu Diciduk KPK

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (26/4/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersanga dugaan suap dana alokasi hibah Pemprov Jatim.

Adapun tiga tersangka lainnya, Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.

Penetapan tersangka keempatnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Surabaya pada Rabu (14/12) lalu, terkait dugaan suap dana hibah dari APBD Jatim.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan empat orang,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Dari tangan Sahat yang ditangkap di ruang kerjanya didapati uang senilai Rp 1 miliar, berbentuk mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Johanis mengatakan uang itu merupakan setengah dari kesepakatan Sahat dengan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid. Total seharusnya Rp 2 miliar.

Sementara sisanya dijanjikan Abdul diberikan pada hari ini Jumat (16/12). Dijelaskan dana itu merupakan uang muka guna meloloskan usulan penerimaan dana hibah tahun 2023 dan 2024 untuk Pokmas yang dikelolah Abdul.

Hal itu dilakukannya, karena pada 2021 dan 2022, Pokmas yang dikelolah Abdul mendapatkan dana masing-masing Rp 40 miliar dari uang alokasi hibah APBD Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp 7,6 triliun.

Dana berjumlah 80 miliar berhasil didapatkan Abdul diduga atas bantuan Sahat yang merupakan anggota dan wakil ketua DPRD Jatim.

Uang puluhan miliar itu dapat mengalir, diduga pada saat itu antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hibah yang dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen.

Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” kata Johanis.

Namun guna menemukan jumlah pasti dugaan suap yang diterima Sahat, KPK masih terus melakukan penyidikan.

“Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS (Sahat),” ujar Johanis.

Atas perbuatannya Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Abdul dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kasus suap wakil ketua dprd jatim# Sahat Tua Simanjuntak# suap dana hibah pemprov jatimKPK
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak Mengaku Salah dan Minta Maaf

Next Post

Neraca Dagang Surplus 30 Bulan Berturut-turut, Sri Mulyani: Ada Peran Jokowi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Neraca Dagang Surplus 30 Bulan Berturut-turut, Sri Mulyani: Ada Peran Jokowi

Neraca Dagang Surplus 30 Bulan Berturut-turut, Sri Mulyani: Ada Peran Jokowi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Prabowo Ajak Masyarakat Percaya Pemerintah dan Hindari Tindakan Anarkis

Kepuasan Kinerja Prabowo Turun Tajam, SMRC Soroti Faktor Ekonomi dan Penegakan Hukum

26 Juli 2026
Pemkot Pontianak Apresiasi Pengabdian Setengah Abad Damkar Panca Bhakti

Pemkot Pontianak Apresiasi Pengabdian Setengah Abad Damkar Panca Bhakti

26 Juli 2026
Perkuat Pelestarian Cagar Budaya Lewat Festival Tanah Seribu

Perkuat Pelestarian Cagar Budaya Lewat Festival Tanah Seribu

26 Juli 2026
Kris Dayanti Raih Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Bukti Konsisten Berprestasi

Kris Dayanti Raih Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Bukti Konsisten Berprestasi

26 Juli 2026

Recent News

Prabowo Ajak Masyarakat Percaya Pemerintah dan Hindari Tindakan Anarkis

Kepuasan Kinerja Prabowo Turun Tajam, SMRC Soroti Faktor Ekonomi dan Penegakan Hukum

26 Juli 2026
Pemkot Pontianak Apresiasi Pengabdian Setengah Abad Damkar Panca Bhakti

Pemkot Pontianak Apresiasi Pengabdian Setengah Abad Damkar Panca Bhakti

26 Juli 2026
Perkuat Pelestarian Cagar Budaya Lewat Festival Tanah Seribu

Perkuat Pelestarian Cagar Budaya Lewat Festival Tanah Seribu

26 Juli 2026
Kris Dayanti Raih Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Bukti Konsisten Berprestasi

Kris Dayanti Raih Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Bukti Konsisten Berprestasi

26 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development