Jumat, 12 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Ekonomi

Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
30 November 2022
in Ekonomi, Headline, Nasional, News, Pelayanan Publik, Sorotan
0
Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

Ilustrasi daftar UMP 2023

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 10 persen dan sejumlah daerah sudah mengumumkan besarannya masing-masing. Ini daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah.

Sebelumnya, diketahui jika penetapan UMP 2023 sudah sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan diumumkan maksimal Senin (28/11/2022).

Related posts

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026

Meski begitu, masih ada beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga melewati batas waktu tersebut. Tercatat 29 provinsi yang sudah menetapkan UMP terbaru mereka.

Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah, dinukil dari laman suara.com :

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798
  2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479
  3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000
  4. Aceh: Rp 3.413.666
  5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177
  6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145
  7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194
  8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702
  9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396
  10. Riau: Rp 3.191.662
  11. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013
  12. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977
  13. Gorontalo: Rp 2.989.350
  14. Jambi: Rp 2.943.000
  15. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794
  16. Sulawesi Tenggara: 2.758.948
  17. Sumatera Barat: Rp 2.742.476
  18. Bali: Rp 2.713.672
  19. Sumatera Utara Rp 2.710.493
  20. Banten Rp 2.661.280
  21. Lampung Rp 2.633.284
  22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601
  23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546
  24. Bengkulu Rp 2.400.000
  25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407
  26. Jawa Timur Rp 2.040.244
  27. Jawa Barat Rp 1.986.670
  28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782
  29. Jawa Tengah Rp 1.958.169

Selain provinsi di atas, ada 8 wilayah lainnya yang belum menetapkan UMP 2023, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Dari deretan nama daerah yang mengumumkan UMP 2023, Provinsi Sumatera Barat yang mengalami kenaikan tertinggi, mencapai 9,15 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Nilai tertinggi ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum yang tak boleh melebihi 10 persen.

Meski begitu, UMP 2023 Sumatera Barat bukan yang tertinggi karena nominal UMP paling tinggi masih dipimpin DKI Jakarta.

 

Rumus perhitungan UMP 2023

Sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung dengan formula yang melibatkan beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu dengan formula sebagai berikut:

  • UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai upah minimum: penyesuaian upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga dengan September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan nilai tertinggi adalah 10 persen. Jika pertumbuhan ekonomi cenderung negatif, penyesuaian nilai UMP mempertimbangkan hanya variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. Itulah penjelasan tentang daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # ump 2023# UMP Terendah# upah minimum provinsidaerah dengan UMP tertinggiUMPUMP tertinggi
Previous Post

Menpora Dinilai Tak Konsisten soal Penggunaan GBK: Konser Dilarang, Tapi Acara Relawan Jokowi Boleh!

Next Post

Empat Poin Penting RUU Omnibus Law Kesehatan yang Ditentang Nakes

Next Post
Empat Poin Penting RUU Omnibus Law Kesehatan yang Ditentang Nakes

Empat Poin Penting RUU Omnibus Law Kesehatan yang Ditentang Nakes

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026
Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

11 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular
  • Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau
  • Gelar Sensus Aset Daerah 2026, Sekda Pontianak: Jangan Ada Barang Milik Daerah yang Terlewat

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

Perawat RSUD SSMA Pontianak Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan untuk Cegah Penyakit Menular

11 Juni 2026
Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

Vital Strategies Nilai Pontianak Berpotensi Jadi Percontohan Pengendalian Tembakau

11 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600