triggernetmedia.com – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menyatakan, pihaknya di eksekutif menyambut baik atas Pandangan Umum masing-masing Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mempawah dalam menelaah dan membahas materi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 maupun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda Jawaban atau penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mempawah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 pada Rabu siang (12/10/2022).
Dalam Rapat Paripurna tersebut pihak eksekutif sedikitnya memberikan 41 penjelasan secara runut kepada seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Mempawah.
“Segala masukan, saran dan kritik membangun yang disampaikan tentunya akan menjadi catatan bagi kami untuk dapat lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan kinerja Pemerintahan Kabupaten Mempawah di masa mendatang,” harapnya.

Terkait penjelasan atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah diklasifikasikan berdasarkan pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi memaparkan sebagai berikut:
Jawaban/Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra
Berkenaan dengan penyusunan dan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran dan berhasil guna bagi masyarakat Kabupaten Mempawah dan langkah-langkah konkrit dan strategi dalam percepatan penyerapan anggaran, dapat dijelaskan, bahwa dengan alokasi APBD sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan masyarakat, pada dasarnya pihak eksekutif sangat sependapat jika seluruh alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah berbasiskan money follow program.
“Artinya bahwa pendekatan perencanaan dan penganggaran berdasarkan pada program ataupun kegiatan yang memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan dengan pengawasan pelaksanaan yang baik, diharapkan dapat mempercepat serapan anggaran,” kata Wabup Muhammad Pagi.

Menanggapi pernyataan berkenaan dengan langkah strategis yang dilakukan dalam pemulihan danpak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM dengan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD), dijelaskan sebagai berikut:
Langkah strategis terhadap kebijakan PAD tetap berfokus pada upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dijabarkan dalam berbagai upaya strategis, antara lain peningkatan pendataan wajib pajak dan wajib retribusi baru, meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola pajak dan retribusi, penyempurnaan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, penerapan sstem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah berbasis teknologi, meningkatkan kegiatan pemutakhiran data dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.
“Kita semua berharap agar kondisi ekonomi segera membaik seiring dengan barbagai upaya yang telah dilakukan Pmerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memulihkan kondisi kesehatan, kondisi sosial dan kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM, sehingga kemampuan daya beli masyarakat dapat terjaga dan semakin meningkat,” ujar Muhammad Pagi.
Menanggapi pertanyaan berkenaan dengan faktor yang menyebabkan belanja lebih besar daripada pendapatan dan langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk menutupi defisit pada tahun anggaran 2023,dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan memerlukan kebutuhan biaya yang sangat besar, sedangkan kondisi kemampuan keuangan darah sangat terbatas. Pada Rancangan APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 terdapat defisit sebesar Rp. 50,60 milyar, yang merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
“Defisit APBD tersebut didanai dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya,” jelas Muhammad Pagi.
Menanggapi saran berkenaan dengan keseriusan Pemerintah Daerah dalam penyaluran bantuan sosial dari belanja tidak terduga agar tepat sasaran dan tidak adanya tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dijelaskan bahwa belanja tidak terduga merupakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran dalam keadaan darurat mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya,
“Termasuk untuk penanganan Covid-19 dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan,” jelas Muhammad Pagi.
“Penyaluran BTT termasuk bansos yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah,” jelasnya lagi.
Menanggapi pertanyaan Fraksi gerindra berkenaan dengan upaya dan target pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya manusia (SDM), dan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, dijelaskan Muhamad Pagi sebagai berikut:
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM Pemerintah daerah melalui perangkat daerah telah berkomitmen terus memperbaiki kualitas Pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui pembangunan maupun perbaikan infrastruktur sekolah, pemenuhan sarana prasarana sekolah, baik buku maupun kelengkapan lainnya.
“Sedangkan dibidang kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatf terus dilakukan baik melalui sosialisasi tentang kesehatan, prilaku hidup bersih dan sehat. Disamping itu, upaya untuk menurunkan angka pengangguran salah satunya melalui pelatihan-pelatihan di Lembaga Latihan Kerja (LLK) terus diperbanyak jenis latihan kerja untuk memberikan keterampilan bagi para pencari kerja, sehingga dapat bersaning dan diterima bekerja di perusahaan maupun berusaha sendiri,” jelas Wabup Muhammad Pagi.
“Disisi lain terus dilakukan upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Diantaranya melalui program pasar murah, operasi pasar, maupun pemberian bantuan stimulan yang terus dikucurkan oleh pemerintah pusat, termasuk bantuan rehab rumah tidak layak huni hingga bantuan modal bagi UMKM di Kabupaten Mempawah,” timpalnya.

Jawaban/Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar
Menanggapi pandangan berkenaan dengan adanya perbedaan nilai pada program saling bantu terutama untuk rumah ibadah dan besarnya nilai bantuan dijelaskan Pemkab Mempawah sebagai berikut:
Sabilulungan atau Saling Bantu merupakan aplikasi yang di adopsi dari Pemerintah Kota Bandung untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program hibah melalui media online di Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Menurut Muhammad Pagi, aplikasi saling bantu ini digunakan untuk proses pengajuan atau pendaftaran hibah oleh badan/Lembaga/organisasi kemasyarakatan secara online, selanjutnya badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan tersebut juga harus menyampaikan proposal secara tertulis kepada Bupati Mempawah melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan persyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberian Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah beserta peraturan perubahannya.
Apabila telah memenuhi persyaratan, sambung Wabup Muhammad Pagi, proposal hibah disampaikan kepada Tim Pertimbangan dan kemudian didistribusikan kepada SKPD teknis untuk dilakukan peninjauan lapangan.
“Berdasarkan hasil peninjauan dilapangan itu, SKPD teknis kemudian membuat kajian dan menyampaikan hasil evaluasi kepada ketua Tim Pertimbangan untuk diteruskan kepada Bupati Cq. Sekretaris daerah selaku Ketua TAPD. Selain mempertombangkan hasil evaluasi dari SKPD teknis, besaran nilai hibah yang diberikan kepada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
“Berkenaan dengan sarana transportasi yang dinilai sangat memprihatinkan, terutama jalan poros antara desa di Kecamatan Sungai Kunyit untuk jalan poros Sungai Bundung Laut ke Bukit Batu akan menjadi perhatian kami tahun 2023, dan kedepan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” timpal Muhammad Pagi.
Masih berkenaan dengan pandangan umum Fraksi Golkar, terkait dengan penggiringan oleh OPD dalam peninjauan infrastruktur yang dilakukan oleh Bupati ke sarana infrastruktur yang baik, dijelaskan pihak eksekutif dan tidak dapat dipungkiri masih banyak jaringan infrastruktur jalan yang rusak atau kondisinya tidak baik.
Meski demikian, dikatakan Muhammad Pagi, tidak ada upaya penggiringan yang dilakukan oleh OPD teknis dan dengan keterbatasan anggaran yang tersedia.
“Kami berusaha untuk melakukan perbaikan sarana infrastruktur tersebut sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Berkenaan dengan penataan drainase kota di Kecamatan Sungai Pinyuh untuk mengantisipasi banjir yang sering terjadi. Dijelaskan bahwa pada perubahan APBD tahun 2022 sudah dialokasikan anggaran sesuai PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
“Untuk mengatasi banjir di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh salah satunya yakni dilakukan dengan menggunakan alokasi belanja wajib perlindungan sosial dengan kegiatan normalisasi atau restorasi sungai,” jelas Wabup Muhammad Pagi.
Sementara berkenaan dengan peningkatan infrastruktur penerangan jalan umum di Kecamatan Sungai Pinyuh, dijelaskan dalam alokasi anggaran tahun 2023 telah disediakan anggaran untuk menyelesaikan permasalahan PJU yang terus dibayar, namun tidak menyala.
Wabup Muhammad Pagi menyatakan hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah agar kedepannya untuk melakukan meterisasi lampu jalan sehingga dapat dikontrol antara tagihan listrik dari PLN dengan kondisi lampu yang menyala untuk penerangan jalan umum.
Kemudian berkenaan dengan penataan dan perawatan pasar yang ada di Kabupaten Mempawah. Menurut Muhammad Pagi, Pemerinta Kabupaten mempawah telah mengalokasikan dana untuk Program peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Kegiatan pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan untuk pemeliharaan Gedung dan bangunan pasar-pasar dan jasa petugas kebersihan pasar-pasar Pemerintah di Kabupaten Mempawah.
Menyoroti kurangnya pengawasan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan pariwisata untuk kegiatan rehab berat maupun ringan di beberapa sekolah, dijelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, baik secara internal melalui tim teknis yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata maupun pengawasan eksternal yang sampai saat ini masih dalam proses pelaksanaan.
“Kami akan terus berusaha seoptimal mungkin dalam melaksanakan pengawasan tersebut,” sebut Muhammad Pagi.
Selanjutnya menyoal tumpang tindih data perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Mempawah berkaitan dengan perijinan pajak dan retribusi daerah, dijelaskan jika semua pelaku usaha yang berinvestasi sudah melalui system aplikasi OSS-RBA, sehingga setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku usaha hanya memiliki satu Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Karena aplikasi ini sudah terintegrasi dengan data SIAK Dukcapil. Oleh karena itu bila masih terindikasi adanya tumpang tindih data maka ini akan menjadi kajian untuk perbaikan basis data selanjutnya,” jelas Wabup Muhammad Pagi.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar yang menyinggung perlunya peningkatan program pertanian di luar bantuan APBD Provinsi untuk meningkatkan kemampuan produktivitas pertanian di Kabupaten Mempawah. Dikatakan pihak eksekutif sependapat dengan pihak legislatif.
Wabup Muhammad Pagi menyatakan hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah, diantaranya terus berupaya mendorong peningkatan program pertanian di Kabupaten Mempawah melalui dana APBD.
“Untuk ini kami akan tetap melaksanakan intensifikasi di bidang pertanian dalam rangka mendukung kemampuan produktivitas pertanian,” ujarnya.
Kemudian menyangkut alokasi anggaran keadaan mendesak dan diberitahukan kepada DPRD Mempawah, menurut Wabup Muhammad Pagi, pendanaan belanja darurat dan mendesak dapat dilakukan menggunakan belanja tidak terduga dengan cara pembebanan langsung untuk kriteria kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial dan/atau kejadian luar biasa.
Selain pembebanan langsung berdasarkan kriteria tersebut, menurut Muhammad Pagi penggunaan BTT untuk keadaan darurat dan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dengan cara melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
“Dan ini diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dituangkan dalam laporan realisasi anggaran,” jelasnya.

Jawaban/Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai NasDem
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai NasDem, Pemerintah Kabupaten Mempawah memaparkan soal target pendapatan tahun 2023 tidak dibarengi dengan PAD yang mengalami penurunan, sebagaimana dijelaskan Muhammad Pagi, PAD TA 2023 ditargetkan sebesar Rp. 96.387.500.000,- (Sembilan Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Jika dibandingkan dengan target PAD pada APBD induk Tahun Anggaran 2022 terdapat kenaikan sebesar Rp. 6.605.000.000,- (Enam Milyar Enam Ratus Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari sektor pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah,” jelasnya.
Berkenaan dengan pergeseran anggaran belanja yang cukup besar dari kelompok belanja operasi dengan kelompok belanja modal di Tahun Anggaran 2023 dijelaskan bahwa kelompok belanja operasi terdiri dari jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Di dalam kelompok belanja operasi terdapat belanja untuk pembangunan infrastruktur masyarakat yaitu pada pos belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat dan belanja pemeliharaan.
“Kedepannya akan tetap diupayakan peningkatan porsi kelompok belanja modal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Muhammad Pagi.
Berkenaan soal masih rendahnya rasio kemandirian daerah dan ketergantungan yang besar pada Pemerintah Pusat melalui dana transfer, sehingga perlu ditingkatkan.
Hal ini diakui sependapat dengan pihak legislatif, mengingat hingga saat ini ketergantungan penerimaan daerah dari Pemerintah Pusat masih cukup besar, sehingga perlu terus dilakukan upaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari penerimaan sektor Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan lain-lain PAD yang sah.
“Upaya meningkatkan PAD terus dilakukan dengan menggali sumber-sumber PAD yang baru dan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada, namun belum dikelola secara maksimal. Makan dari itu kami sependapat dan telah menjadi perhatian kami dengan terus melakukan upaya antara lain memperbaiki basis data Wajib Pajak, meningkatkan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki keterkaitan lintas sektor pajak daerah dan retribusi daerah, serta memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perijinan,” kata Muhammad Pagi.
Selanjutnya, berkenaan dengan keharmonisan antara eksekutif dan l;egislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan Muhammad Pagi bahwa pihaknya di eksekutif sependapat atas pandangan yang disampaikan Fraksi Partai NasDem terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sangat diperlukan keharmonisan antara keduanya.
“Kami juga sepakat bahwa proses anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak hanya sebatas berkaitan dengan penanganan teknis, melainkan juga terdapat proses politik, untuk itu kedepannya akan tetap kami jaga keharmonisan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tegas Muhammad Pagi.
Adanya saran berkenaan dengan proses anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak hanya sebatas berkaitan dengan penanganan teknis penganggaran, analisis ekonomi dan sosial, juridis formil dan konstitusional kenegaraan, tetapi juga merupakan bagian dari proses politik.
Menyangkut hal ini, sambung Muhammad Pagi, pihaknya berterimakasih atas saran yang telah disampaikan Fraksi partai NasDem, bahwa prioritas belanja daerah harus dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta penguatan kelembagaan Pemerintah daerah melalui rencana kerja perangkat daerah yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan usulan melalui proses Musrenbang.
“Dan hal ini tentunya menjadi skala prioritas pembangunan darah,” ujarnya.
Berkenaan dengan prioritas belanja daerah dan komposisi belanja daerah yang rasional berdasarkan kebutuhan bukan pada keinginan, dijelaskan bahwa dalam rangka pemenuhan priorotas belanja daerah tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat, mengingat kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
Kemudian, lanjut Wabup Muhammad Pagi, berkenaan dengan prioritas anggaran yang maksimal untuk perbaikan kerusakan jalan poros antar desa yang hampir merata di setiap kecamatan. Menurutnya Pemerintah Daerah perpendapat, bahwa pembangunan infrastruktur jalan hingga saat ini masih menjadi skala priorotas untuk membuka akses beberapa daerah yang terisolir, sehingga memperlancar arus orang dan arus barang bagi masyarakat setempat.
Terkait saran agar Pemerintah Daerah lebih meningkatkan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ditegaskan Wabup Muhammad Pagi selama ini hubungan kerja sama dan saling berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Mempawah berjalan baik dan dinamis.
“Hal ini dapat dilihat dari berbagai kegiatan dan rapat kerja yang selalu dihadiri dan diikuti oleh Kepala Daerah dan Forkopimda. Untuk yang akan datang, ini akan terus kita tingkatkan lagi jalinan kerja sama dan koordinasi yang lebih intensif dalam kebersamaan kita membangun daerah,” tandasnya.
Jawaban/Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura
Menanggapi pandangan umum dan pertanyaan dari Fraksi Partai Hanura berkenaan dengan belanja infrastruktur pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan daerah dalam rangka peningkatan kesempatan kerja dan menekan angka kemiskinan serta langkah-langkah pioritas Pemerintah Kabupaten Mempawah tahun 2023 sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomir 1 tahun 2022 guna percepatan ekonomi di kabupaten itu, Wakil bupati Muhammad Pagi memaparkan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diharapkan dapat meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah, terutama sumber pajak dan retribusi daerah.
Dengan adanya proyek strategis nasional di Mempawah dipastikan akan terjadi pergeseran dinamika sosial dan ekonomi melalui multiplier effect dan berpengaruh pada sumber penerimaan daerah, terjadi peningkatan kesempatan kerja dimana tentu diharapkan dapat menekan angka kemiskinan dan mengurangi pengangguran.
Menurut Muhamamd Pagi, salah satu strategi adalah dengan membentuk BUMD baru yang menjembatani Pemerintah daerah dan dunia usaha.
“Kemudian melalui dinas terkait juga mempersiapkan program-program dalam rangka peningkatan kesempatan kerja agar masyarakat dapat meningkatkan pendapatan, dengan harapan angka kemiskinan Kabupaten Mempawah dapat ditekan,” ujarnya.
Berkenaan dengan penyusunan anggaran dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, dijelaskan Wabup Muhammad Pagi bahwa dalam proses perencanaan pembangunan daerah telah dilakukan tahapan Musrenbang, yang dimulai dari tingkat desa dan kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi dampai ke tingkat nasional, yang dipaduserasikan dengan perangkat daerah teknis.
“Baik dari kabupaten, provinsi maupun tingkat kementerian serta sumber pembiayaannya agar saling sinergi dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Wabup Muhammad Pagi, berkenaan dengan menjaga stabilitas suplai pupuk subsidi dan BBM subsidi yang tercukupi untuk petani dalam rangka memberikan kestabilan komoditi pertanian yang berdampak pada penguatan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Mempawah. Hal ini dapat dijelaskan bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 bahwa usaha pertanian merupakan penerima kuota BBM bersubsidi,
Menurutnya, upaya yang telah dilakukan adalah mensosialisasikan Peraturan Presiden tersebut di tingkat petani dan melakukan mekanisme rekomendasi BBM Subsidi untuk alsintan petani.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa Pemerinta berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan komsumen. Intervensi terkait fluktiatifnya harga komoditas pangan juga meliputi komoditas pangan strategis nasional, seperti beras dan daging, dilakukan dengan operasi pengendalian harga agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelasnya.
Kemudian, lanjut Muhammad Pagi, Pemerintah juga mendorong peningkatan produksi dan mutu pertanian melalui program-program seperti peningkatan indeks pertanaman, bantuan benih/bibit VUB spesifik lokasi, penyediaan alsintas melalui dana APBD dan APBN.
“Selain itu yakni meningkatkan ketahanan pangan lokal dan keluarga dengan mendorong pemanfaatan pekarangan rumah tangga dengan usaha-usaha pertanian yang produktif,” sebutnya.
Menurut Wabup Muhammad Pagi, selain itu, khsuus penyediaan pupuk bersubsidi melalui Menteri Pertanian telah menugaskan PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi.
“Kemudian kami menyusun data petani dalam system e-RDKK, setelah menerima alokasi Kabupaten, selanjutnya menyusun alokasi yang disebar per kecamatan,” jelasnya.
Menanggapi pandangan umum dan pertanyaan dari Fraksi Partai Hanura berkenaan dengan banyaknya permasalahan dalam masa reses yang belum terselesaikan ditingkat masyarakat seperti infrastruktur yang kurang memadai, sarana Pendidikan yang perlu perbaikan, peningkatan layanan kesehatan, serta pembukaan kesempatan kerja dan permasalahan lainnya, dijelaskan Wabup Muhammad Pagi, bahwa sesuai tahapan perencanaan pembangunan daerah pada tahun ke IV RPJMD Kabupaten Mempawah tahun 2020-2024 semua usulan baik yang bersumber dari Musrembang, Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Pokok-pokok pikiran DPRD diarahkan untuk mencapai tema tahun ke IV yaitu Pembangunan Desa Menuju Desa Mandiri yang tertuang dalam lima arah kebijakan pembangunan tahun 3032.
“Namun kami juga menyadari bahwa tidak dapat memenuhi semua kebutuhan pembangunan karena kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, sehingga perlu dilakukan pemilahan priorotas-prioritas pembangunan dalam rangka mencapai target tahun ke IV RPJMD Kabupaten Mempawah,” jelas Wabup Mempawah Muhammad Pagi.
Jawaban/Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat
Menanggapi pertanyaan legislatif terkait Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat menyoal program yang akan dan telah dilakukan dalam upaya meningkatkan Sumber Daya manusia (SDM) sehingga masalah pengangguran dapat diminimalisir.
Pemerintah Kabupaten Mempawah menyatakan berkomitmen untuk meningkatkan SDM Kabupaten Mempawah melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, baik yang bersumber dari Dana APBD maupun APBN melalui program kerja sama dengan Kementerian Perindustrian RI melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi (PBK) yang diselenggarakan di UPTD LLK-UKM, melaksanakan program pelatihan vokasi dan produktivitas yang bersumber dari DIPA APBN Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Selain itu, sambung Muhammad Pagi, yakni mengikutsertakan perwakilan masyarakat Kabupaten Mempawah dalam Pendidikan dan pelatihan Satpam yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.
“kemudian kita juga mengefektifkan pelayanan pembuatan kartu pencari kerja atau kartu AK1, dan melakukan pendataan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan dan secara aktif berkoordinasi dengan perusahaan terkait informasi lowongan pekerjaan, dan mensosialisasikan program-program perluasan kesempatan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Diantaranya program Tenaga Keja Mandiri maupun program padat karya, juga program kesempatan kerja lainnya,” sebutnya.
Berkenaan dengan pembangunan dalam APBD tahun 2023 diutamakan kepada daerah terisolir yang dapat membuka akses jaringan transportasi untuk masyarakat. Namun Pemerintah Kabupaten Mempawah juga melihat usulan kebutuhan masyarakat melalui Musrenbang Desa yang dilaksanakan setiap tahunnya serta pokok-pokok pikiran Anggora DPRD melalui hasil reses.
“Uuntuk kecamatan Sadaniang, selain melalui dana APBD juga mendapat alokasi dana APBN (DAK) yang berbasis long segment dan dilaksanakan secara tuntas untuk mendukung Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN),” ungkap Wabup Muhammad Pagi.
Menyoal dengan pembangunan kembali tanggul dan blok batu kubus di Kelurahan Tanjung akibat abrasi dan jebolnya tanggul yang pernah dibangun, dijelaskan Wabup Muhammad Pagi dimana pembangunan tanggul akan menjadi fokus kedepannya, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan akan dilakukan secara bertahap.
“Untuk pembangunan blok batu kubus perlu kami sampaikan bahwa dalam hal ini merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (satu). Dan tetap akan kami usulkan kembali melalui Musrenbang baik tingkat Provinsi maupun kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan I,” ujar Muhammad Pagi.
Kemudian berkenaan dengan perbaikan jembatan jalan Pedalaman di Kelurahan Pulau Pedalaman Kecamatan Mempawah Timur agar segera direalisasikan sebagai akses transportasi masyarakat.
“Ini kita sependapat dengan apa yang disarankan, dan ini menjadi perhatian kita bersama agar segera direalisasikan oleh dinas terkait,” katanya.
Kemudian, lanjut Wabup Muhammad Pagi, berkenaan dengan belum adanya pembangunan atau pendirian Polsek Sadaniang untuk pelayanan masyarakat dan Kamtibmas, dijelaskan bahwa sampai saat ini Pemkab Mempawah masih fokus pada penyelesaian Kantor Polsek Mempawah Timur lebih dahulu.
“Namun untuk pembangunan Kantor Polsek Sadaniang ini tentu akan menjadi perhatian kami kedepannya agar pelayanan masyarakat dan kamtimbas dapat lebih optimal,” ujar Wabup Muhammd pagi.
Jawaban/Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Selanjutnya, Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi menanggapi pertanyaan atau pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyoroti masih banyaknya jalan kabupaten yang berada di wilayah kota Mempawah maupun kecamatan mengalami kerusakan, sehingga perlu perbaikan.
“Memang masih banyak infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan, sehingga perlu diperbaiki guna memperlancar arus orang dan arus barang bagi masyarakat. Namun kami menyadari kemampuan keuangan daerah yang terbatas sehingga pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur jalan dilakukan secara bertahap,” ujar Muhammad Pagi.
Berkenaan dengan pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi dan pergudangan, sektor ini diakui merupakan sektor yang pertumbuhannya mengalami penurunan yang rendah, yakni minus 2,35 %.
Dalam hal ini, Wabup Mempawah, Muhammad Pagi menjelaskan, sejauh ini distribusi PDRB Mempawah masih bergantung pada empat sektor utama, yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 324,77 %. Sedangkan di sektor industri pengolahan hanya mencapai 16,01 %.
“Kemudian di sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor yang cuma mencapai 14,53 persen, serta sektor administrasi pemerintahan termasuk pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar 15,67 persen,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, di sektor transportasi dan pergudangan merupakan sektor yang diakui memang masih rendah distribusinya pada PDRB, atau mengalami pertumbuhan yang negatif.
“Namun dengan adanya pelabuhan internasional Kijing dan berkembangnya iklim investasi dengan berdirinya perusahaan yang baru di Kabupaten mempawah, kami yakin sektor transportasi dan pergudangan akan tumbuh positif,” ujar Muhammad Pagi.
Berkenaan dengan penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, bahwa Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren berdasarkan kewenangan terkait tugas fungsi yang melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah dan akan terus mendukung keberadaan dan memfasilitasi pondok pesantren di Kabupaten Mempawah dalam bentuk pembinaan pondok pesantren dan bantuan dana melalui belanja hibah untuk pondok pesantren, serta melibatkan pondok pesantren pada kegiatan-kegiatan Pemerintah daerah Kabupaten Mempawah,” jelas Muhammad Pagi.

Selanjutnya berkenaan dengan kriteria yang menjadi indikator pemberian belanja bantuan sosial kepada individu.
Wabup Muhammad Pagi menyatakan bantuan sosial berupa uang kepada peserta didik diberikan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
“Dengan kategori peserta didik yang tergolong dalam pengentasan kemiskinan dan ketimpangan antar wilayah, salah satunya dengan meningkatkan kualitas jalan dan jembatan,” jelasnya lagi.
“Kemudian soal kebijakan penanggulangan kemiskinan yaitu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin, perlindungan sosial dan peningkatan kesempatan berusaha,” katanya menambahkan.
Terakhir, lanjut Muhammad pagi, berkenaan dengan rasio kemandirian Pemerintah Daerah yang berkaitan erat dengan kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD.
“Ini sebagaimana telah kami jelaskan tadi menanggapi pandangan Fraksi NasDem,” ujarnya.
“Demikianlah jawaban atau penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah terhadap Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2023 yang dapat saya sampaikan. Apabila terdapat pertanyaan, saran dan pendapat serta pandangan dari Fraksi-Fraksi yang terlewatkan atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, kiranya dapat kita bahas bersama pada rapat gabungan selanjutnya,” kata Muhammad Pagi memungkasi.



