Rabu, 10 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

RUU PDP untuk Jamin Hak Dasar Warga Negara

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
16 Juli 2022
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
RUU PDP untuk Jamin Hak Dasar Warga Negara

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. [Antara]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan salah satu sasaran yang ingin diwujudkan oleh negara Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP adalah menjamin serta melindungi hak dasar warga negara.

“Sasaran yang ingin diwujudkan melalui RUU PDP adalah terlindunginya dan terjaminnya hak dasar warga negara melalui regulasi perlindungan data pribadi,” kata Nurul saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk “Urgensi RUU Pelindungan Data Pribadi”, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Related posts

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026

Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Di samping menjamin hak dasar warga negara, Nurul juga menyampaikan beberapa sasaran yang hendak diwujudkan oleh negara Indonesia melalui keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi yang pembahasannya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022 nanti.

Di antaranya, melalui RUU PDP, negara berupaya meningkatkan budaya kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi mereka serta menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis, dan organisasi lainnya.

“Lalu, RUU PDP juga menyasar pada peningkatan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi, informasi, dan komunikasi melalui upaya kesetaraan regulasi perlindungan data pribadi untuk mendukung mekanisme ‘transborder flow of data’ (arus data antarnegara) dalam transaksi perdagangan internasional,” tambah Nurul.

Berikutnya, aturan mengenai perlindungan data pribadi tersebut juga akan menghindari Indonesia dari segala macam eksploitasi dan penyalahgunaan data, khususnya yang berkaitan dengan data pribadi warga Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate pun telah menegaskan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk segera disahkan sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia, mengingat saat ini peranan data semakin kuat di tengah situasi adaptasi teknologi digital yang makin masif.

Kemudian, Staf Menteri Kominfo bidang Komunikasi Politik J.H. Philip Gobang menyampaikan bahwa RUU PDP akhirnya mencapai titik terang dalam pembahasannya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah, kata dia, optimistis RUU PDP dapat segera diselesaikan, bahkan sebelum puncak G20 pada akhir tahun 2022 nanti.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Nurul Arifin# pelindungan data pribadiperlindungan data pribadiRUU PDP
Previous Post

Liga 1 2022/2023 Sebentar Lagi, Persikabo 1973 Coret Dua Pemain Asing

Next Post

Menteri Investasi Dalami Kasus Perizinan Holywings Group

Next Post
Menteri Investasi Dalami Kasus Perizinan Holywings Group

Menteri Investasi Dalami Kasus Perizinan Holywings Group

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026
56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

9 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN
  • Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau
  • 56 Warga Diduga Keracunan Makanan di Pontianak Utara, Seorang Anak Dirawat Intensif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

Pemahaman Keprotokolan dan Komunikasi Publik Penting bagi ASN

10 Juni 2026
Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

Pontianak dan Balikpapan Tukar Pengalaman soal Pedestrian dan Ruang Terbuka Hijau

10 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600