Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Aturan PPKM di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: dari Sekolah, Mal hingga Tempat Ibadah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
17 Juni 2022
in Headline, Kesehatan, Nasional, News, Pelayanan Publik, Pendidikan, Sorotan, Sospolhukam
0
Siap-siap Ada Badai PHK Pekerja Hotel dan Restoran saat PPKM Darurat

ILUSTRASI - PPKM

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Berikut ini aturan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Kasus Covid-19 sejak awal Juni mengalami kenaikan signifikan. Bahkan, dalam rilis Satgas Covid-19, pada Kamis (16/6/22), terdapat penambahan kasus positif sebanyak 1.173 orang. Sementara kasus sembuh bertambah pada angka 509 orang.

Positive rate mengalami kenaikan tajam. Kasus 1.173 orang yang positif Covid-19 merupakan hasil pemeriksaan 76.459 spesimen dari 55.176 orang. Positive rate mencapai 2,73 persen. Angka itu masih di bawah standar aman WHO, namun tetap harus disikapi serius.

Di tengah naiknya kasus Covid-19, dugaan mengarah pada Omicron varian BA.4 dan BA.5. Varian tersebut kali pertama ditemukan di Afrika Selatan pada Januari (BA.4) dan Februari (BA.5), namun kini sudah menyebar ke benua lain.

Di Indonesia, kasus positif Covid-19 yang terdeteksi sebagai BA.4 dan BA.5 sudah terpantau. Terdapat delapan kasus yang ditemukan, terdiri atas tiga orang asing yang datang ke Indonesia, empat transmisi lokal di DKI Jakarta, serta satu orang di Bali, namun datang dari DKI Jakarta.

Kenikan kasus Covid-19 ini sejatinya sudah disikapi dengan penerbitan aturan terbaru terkait PPKM, yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022.

Simak aturan terbaru PPKM di Tengah Lonjakan KAsus Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia. Aturan ini berlaku hingga 4 Juli 2022 mendatang.

1. Sekolah Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebugaran, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Sektor Non Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO). Peraturan ini diperbolehkan untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses keluar masuk tempat kerja.

3. Sektor Esensial

Sektor Esensial seperti, keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi pelayaan masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Pasar Tradisional dan Pasar Modern

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beriperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.  Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga bisa dengan kapasitas 100 persen.

Khusus untuk pengujung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang booleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

5. Rumah Makan dan Restoran

Warteg, pedagang kaki lima, restoran dan kafe, baik berupa ruang terbuka maupun dalam gedung boleh dengan kapasitas maksimal 100 persen. Penjaja makanan itu diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Lalu, untuk rumah makan atau kafe yang buka khusus malam hari, diperbolehkan memulai operasional mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen.

6. Mal atau Bioskop

Mal atau pusat perbelanjaan yang biasa diminati masyarakat diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, hingga pukul 22.00 WIB.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Mereka yang berusia 6 tahun hingga 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kapasitas 100 persen turut berlaku untuk operasional bioskop, dengan ketentuan screening aplikasi PeduliLindungi.

7. Tempat Ibadah dan Wisata Umum

Tempat ibadah dapat melakukan perbadatan dengan maksimal 100 persen, khusuus untuk kota/kabupaten dengan PPPKM Level 1.

Lalu, untuk area publik, taman umum hingga tempat wisata boleh buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan screening aplikasi PeduliLindungi.

8. Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga

Kegiatan konser musik hingga pertandingan olahraga boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Screening dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Untuk penonton harus sudah divaksinasi booster. Sementara untuk pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung boleh terlibat dengan syarat vaksinasi dosis kedua.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # aturan ppkm# omicron BA4 dan BA5covid-19kasus covid-19Lonjakan Kasus Covid-19PPKM
Previous Post

Jokowi Beri Perhatian Serius Terhadap Pemberdayaan Daerah Tertinggal

Next Post

Turnamen Badminton Ketapang Open 2022

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Turnamen Badminton Ketapang Open 2022

Turnamen Badminton Ketapang Open 2022

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Syarat Dua Parpol untuk Pilpres 2029, Apakah Kembali Jadi Presidential Threshold?

Syarat Dua Parpol untuk Pilpres 2029, Apakah Kembali Jadi Presidential Threshold?

23 September 2026
Suahasil Nazara Ungkap Tiga Fokus Pembenahan Bea Cukai untuk Perkuat Pengawasan Impor Ilegal

Suahasil Nazara Ungkap Tiga Fokus Pembenahan Bea Cukai untuk Perkuat Pengawasan Impor Ilegal

23 September 2026
Bea Cukai Bongkar Modus Impor Beras, Garam, dan Pakaian Diduga Bekas

Bea Cukai Bongkar Modus Impor Beras, Garam, dan Pakaian Diduga Bekas

23 September 2026
Pemkot Pontianak Jajaki Biong sebagai Sumber Air Baku Alternatif

Pemkot Pontianak Jajaki Biong sebagai Sumber Air Baku Alternatif

23 September 2026

Recent News

Syarat Dua Parpol untuk Pilpres 2029, Apakah Kembali Jadi Presidential Threshold?

Syarat Dua Parpol untuk Pilpres 2029, Apakah Kembali Jadi Presidential Threshold?

23 September 2026
Suahasil Nazara Ungkap Tiga Fokus Pembenahan Bea Cukai untuk Perkuat Pengawasan Impor Ilegal

Suahasil Nazara Ungkap Tiga Fokus Pembenahan Bea Cukai untuk Perkuat Pengawasan Impor Ilegal

23 September 2026
Bea Cukai Bongkar Modus Impor Beras, Garam, dan Pakaian Diduga Bekas

Bea Cukai Bongkar Modus Impor Beras, Garam, dan Pakaian Diduga Bekas

23 September 2026
Pemkot Pontianak Jajaki Biong sebagai Sumber Air Baku Alternatif

Pemkot Pontianak Jajaki Biong sebagai Sumber Air Baku Alternatif

23 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development