Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Jurnalisme Publik Artikel

Sejumlah Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
31 Mei 2022
in Artikel, Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Sejumlah Alasan PHK yang Tidak Diperbolehkan, Segera Laporkan ke Kemnaker

ILUSTRASI-Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan hal yang tidak bisa dihindari di dunia kerja. Alasan PHK pun bermacam-macam, mulai dari efisiensi perusahaan, bangkrut, hingga yang paling baru krisis ekonomi akibat Covid-19.

Beberapa perusahaan startup baru-baru ini melakukan PHK terhadap ratusan karyawan. Tercatat edu-tech Zenius mem-PHK 250 karyawan akibat penyesuaian model bisnis dan dampak ekonomi skala mikro. Alasan PHK yang hampir sama juga terjadi pada startup produk pertanian Tanihub, dan pembayaran digital LinkAja.

Selain alasan-alasan di atas PHK biasanya berakhir karena pekerja meninggal dunia, adanya putusan pengadilan atau hukum, serta perjanjian kerja yang telah berakhir.

Setiap pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh hak mereka berupa uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang pengganti hak (UPH).

Kedua jenis hak tersebut biasanya dihimpun dalam uang pesangon. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja.

Sementara itu catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menyebutkan bahwa selama pandemi Covid-19 sektor industri pakaian menjadi industri yang paling banyak melakukan PHK terhadap buruh. Sedikitnya 351.000 karyawan dari sektor ini kehilangan pekerjaan.

PHK massal selanjutnya juga terjadi di sektor industri kulit, barang yang berasal dari kulit, dan alas kaki dengan jumlah tenaga kerja terdampak menyentuh 212.000. Selanjutnya di urutan ketiga, PHK terbanyak ada di industri barang galian bukan logam dengan 203.000 orang.

Pada urutan keempat industri tekstil di Indonesia mencatat 212.000 PHK. Sementera itu, 110.000 pekerja terdampak PHK lainnya berasal dari sektor industi kayu dan gabus.

Data ini menunjukkan bahwa PHK mengancam semua sektor industri. Untuk itu pemahaman mengenai UU Ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja perlu dipahami oleh semua orang yang berstatus sebagai karyawan.

Pemerintah juga mengatur secara ketat alasan-alasan PHK. Seorang pekerja tidak boleh di-PHK dengan alasan berikut ini. Seperti dinukil dari laman suara.com :

1. sakit berdasarkan keterangan dokter di bawah 12 bulan berturut-turut

2. menjalankan ibadah

3. hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui

4. menikah

5. sedang memenuhi kewajiban terhadap negara

6. sekantor dengan pasangan atau keluarga lainnya

7. perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

8. cacat tetap atau sakit yang penyembuhannya tak pasti, terjadi karena kecelakaan kerja

9. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus, serta mengikuti kegiatan serikat pekerja

10. mengadukan pengusaha ke pihak berwajib atas tindak pidana

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Alasan PHKpemutusan hubungan kerjaPesangonPHK
Previous Post

Update Pencarian Eril: Pencarian Telah Mengerucut Pada Lokasi Paling Potensial di Marzili

Next Post

Wakil Indonesia di Ajang Ratu Sejagat Berpeluang Menang, Ini Pesan 1st Runner Up Miss Supranational

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Wakil Indonesia di Ajang Ratu Sejagat Berpeluang Menang, Ini Pesan 1st Runner Up Miss Supranational

Wakil Indonesia di Ajang Ratu Sejagat Berpeluang Menang, Ini Pesan 1st Runner Up Miss Supranational

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

14 Agustus 2026
103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Produk Impor Tekan UMKM, Pemerintah Siapkan Evaluasi Kebijakan Impor

14 Agustus 2026

Recent News

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Kalbar Siap Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

14 Agustus 2026
8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

8.095 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Tahunan MPR 2026

14 Agustus 2026
103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

103 Anggota MPR Tak Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Produk Impor Tekan UMKM, Pemerintah Siapkan Evaluasi Kebijakan Impor

14 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development