• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Trigger Netmedia
Advertisement
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
  • Comunity
  • Kekinian
  • Fashion
  • Milenial
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Mei 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu (VectorStock)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Hari pemungutan suara telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Partai Politik (Parpol) tak sekadar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk bisa ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ada sejumlah hal yang perlu dipenuhi. Berikut ini syarat-syarat parpol lolos verifikasi Pemilu.

Ada 75 partai politik yang secara resmi terdaftar di Kemenkumham. Terbaru, yang menjadi pembicaraan luas di masyarakat, khususnya kalangan muda, adalah Partai Mahasiswa.

Partai Mahasiswa ternyata sudah terdaftar di Kemenkumham dan tertera pada Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Namun, tak semua parpol itu bisa ikut Pemilu 2024, termasuk Partai Mahasiswa. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk ikut Pemilu.

Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 telah diumumkan dibuka pada 1-7 Agustus 2022. Ketua KPU menjelaskan bahwa para parpol yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini rangkuman tentang syarat-syarat sebuah parpol lolos verifikasi Pemilu, mengutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran

Parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu melakukan pendaftaran secara sentralistik. Pengurus Parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu kepada KPU.

Penyerahan dokumen tak hanya dilakukan pengurus pusat. Pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU kabupaten/kota.

Syarat Peserta Pemilu

Syarat sebuah partai politik mengikuti Pemilu sangat berat. Bukan hal mudah bagi 75 Parpol terdaftar di Kemenkumham untuk lolos dari verifikasi. Ada banyak hal yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Berbadan hukum sesuai UU Parpol
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
  3. Memiliki kepengurusan di 75 persen kota/kabupaten setiap provinsi. Setiap kota itu wajib memiliki kepengurusan di 50 persen dari total jumlah kecamatan.
  4. Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota. Keanggotaan itu dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan E-KTP
  6. Memiliki kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten sampai tahapan terakhir Pemilu
  7. Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol kepada KPU
  8. Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol kepada KPU.

Verifikasi Syarat Peserta Pemilu

Setelah syarat lengkap dan dokumen diserahkan ke KPU, akan dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan secara administratif. Verifikasi terhadap pengurus dan kantor sekretariat Parpol di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh.

Verifikasi keanggotaan parpol dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Verifikasi dilakukan dengan metode sensus atau sampling.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta PemiluParpolPartai PolitikPemilu 2024
Previous Post

Bentuk Daerah Otonomi Baru, Ketapang Munculkan Nama Provinsi Tanjungpura

Next Post

Simak Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Haji Reguler Terlengkap

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Simak Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Haji Reguler Terlengkap

Simak Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Haji Reguler Terlengkap

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kebiasaan Menggemeretakkan Gigi Bisa Sebabkan Kerusakan Permanen

Kebiasaan Menggemeretakkan Gigi Bisa Sebabkan Kerusakan Permanen

2 Juli 2026
Jangan Asal Konsumsi Obat, Biasakan Baca Label Produk untuk Lindungi Kesehatan Anda

Jangan Asal Konsumsi Obat, Biasakan Baca Label Produk untuk Lindungi Kesehatan Anda

2 Juli 2026
Antibiotik Harus Dikonsumsi Sesuai Anjuran, Ini Alasan Medisnya

Antibiotik Harus Dikonsumsi Sesuai Anjuran, Ini Alasan Medisnya

2 Juli 2026
Pontianak Promosikan UMKM dan Ekonomi Kreatif di Indonesia City Expo 2026

Pontianak Promosikan UMKM dan Ekonomi Kreatif di Indonesia City Expo 2026

2 Juli 2026

Recent News

Kebiasaan Menggemeretakkan Gigi Bisa Sebabkan Kerusakan Permanen

Kebiasaan Menggemeretakkan Gigi Bisa Sebabkan Kerusakan Permanen

2 Juli 2026
Jangan Asal Konsumsi Obat, Biasakan Baca Label Produk untuk Lindungi Kesehatan Anda

Jangan Asal Konsumsi Obat, Biasakan Baca Label Produk untuk Lindungi Kesehatan Anda

2 Juli 2026
Antibiotik Harus Dikonsumsi Sesuai Anjuran, Ini Alasan Medisnya

Antibiotik Harus Dikonsumsi Sesuai Anjuran, Ini Alasan Medisnya

2 Juli 2026
Pontianak Promosikan UMKM dan Ekonomi Kreatif di Indonesia City Expo 2026

Pontianak Promosikan UMKM dan Ekonomi Kreatif di Indonesia City Expo 2026

2 Juli 2026
Trigger Netmedia

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Analisis
  • Apps
  • Architecture
  • Artikel
  • ASN
  • Berita
  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Comunity
  • Decorating
  • Design
  • Digital Advertisement
  • Education
  • Ekonomi
  • ekonomi
  • Ekonomi macro
  • Ekonomi micro
  • Ekraft
  • Energi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Featured
  • Film
  • Finansial
  • Fintech
  • Food
  • Foto
  • Gadget
  • Gadgets
  • Gaming
  • Gosip
  • Headline
  • Health
  • IHSG
  • Indonesia Membangun
  • Industri
  • Infografis
  • Infotainment
  • Infrastruktur
  • Interiors
  • Internasional
  • IT
  • Jurnalisme Publik
  • Kabar Arena
  • Kabar Desa
  • Kanal Iklan
  • Kapuas Hulu
  • Kapuas Raya
  • Kayong Utara
  • Kekinian
  • Kesehatan
  • Kesra
  • Ketapang
  • Keuangan
  • Kilas Kalbar
  • Kolom
  • Konsultasi
  • Konvergensi
  • Kriminal
  • Kubu Raya
  • Kuliner
  • Landak
  • Lifestyle
  • lingkungan
  • Lipsus
  • Literasi
  • Loker
  • Make it Modern
  • Makro
  • Maritim
  • Mempawah
  • Metropolitan
  • Milenial
  • Mobile
  • Mobile Phones
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • New Look
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parenting
  • Parlementaria
  • Pelayanan Publik
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Dunia
  • Pesona Negeri & Dunia
  • Pesona Nusantara
  • Photography
  • Politics
  • Politik
  • Pontianak
  • Properti
  • Psikologi & Tips
  • Racing
  • Recipes
  • Review
  • Reviews
  • Saham
  • Sains
  • Sanggau
  • Science
  • Selebritis
  • Sepak Bola
  • Serba-serbi
  • SingBeBas
  • Situs-situs
  • Sorotan
  • Sospolhukam
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Street Fashion
  • Superliga
  • Tech
  • Technology
  • Tekno
  • Tips
  • Top Trending
  • Travel
  • Traveling & Kuliner
  • Trend
  • Trigger NewsTV
  • Uncategorized
  • Video
  • Video
  • Videotron
  • World
  • Zodiak

Recent News

Kebiasaan Menggemeretakkan Gigi Bisa Sebabkan Kerusakan Permanen

Kebiasaan Menggemeretakkan Gigi Bisa Sebabkan Kerusakan Permanen

2 Juli 2026
Jangan Asal Konsumsi Obat, Biasakan Baca Label Produk untuk Lindungi Kesehatan Anda

Jangan Asal Konsumsi Obat, Biasakan Baca Label Produk untuk Lindungi Kesehatan Anda

2 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.