banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Ketapang Serahkan Dana Hibah ke Masjid Al-Ikhlas

Wabup Ketapang Farhan menyaksikan penandatanganan NPHD oleh Ketua Yayasan Masjid Al-Ihklas. Foto: Prokopim
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang menyerahkan dana hibah daerah, sekaligus Penandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) kepada Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Jum’at (8/4/2022) di Aula Utama Masjid Al-Ikhlas.

Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan menjelaskan poin dalam pemberian hibah. Pertama, penerima harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kedua, dalam pemberian hibah Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap dana yang dihibahkan.

“Saya mengajak khususnya yayasan dan pengurus Masjid serta masyarakat sekitar Masjid, tidak lain kita harus membangun masjid ini dengan kebersamaan,” ujar Farhan.

Melalui dana hibah ini, Masjid Agung Al-Ikhlas diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada jemaah.

“Terutama dari segi pembangunan, khususnya dalam persiapan Masjid Agung Al-Ikhlas menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan Kegiatan MTQ ke-30 tingkat Provinsi,” ujar Farhan.

Ia menambahkan, bantuan hibah yang diterima pihak Yayasan Masjid Agung Al-Ikhlas dapat digunakan sebaik mungkin.

“Terutama dalam mendukung pelaksanaan MTQ ke-30 tingkat Provinsi Kalbar nanti di Kabupaten Ketapang,” sebut Farhan.

Ketua Yayasan Masjid Agung Al-Ikhlas, H Abdulbad HA Rani megapresiasi atas kepedulian Pemerintah Daerah dalam kelangsungan pembangunan Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang.

“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah atas bantuan melalui hibah, yang mana salah satu pembenahannya untuk persiapan MTQ ke-30 bisa tercapai,” ucap Abdulbad.

“Mohon do’anya semoga Masjid Agung Al-Ikhlas mampu menampilkan yang terbaik dalam penyelenggaraan MTQ tahun 2022. Serta bisa memberikan pelayanan dan kenyamanan ke para jemaahnya,” katanya lagi.

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *