banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

DPR Diminta Masukkan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Ke RUU TPKS

ILUSTRASI: Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan Tindak Pidana Perkosaan dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebagai bentuk Tindak Pidana yang diatur dalam RUU TPKS.

Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma mengatakan peraturan perundangan yang ada saat ini belum melindungi korban KSBE bahkan cenderung mengkriminalisasi korban KSBE.

“Oleh karena itu, untuk pemenuhan hak korban dan jaminan perlindungan serta keadilan, KSBE harus masuk dalam RUU TPKS yang menjadi norma hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual,” kata Siti dalam jumpa pers, seperti dinukil dari laman suara.com, Senin (4/4/2022).

Selain itu, jaminan layanan aman bagi korban perkosaan dan korban kekerasan seksual yang berdampak pada aborsi untuk mendapat layanan juga harus masuk dalam RUU TPKS.

“Tanpa pengaturan dalam RUU ini, maka korban perkosaan termasuk korban perkosaan yang kemudian hamil rentan mengalami kriminalisasi karena minimnya ketersediaan layanan aman seperti yang pelaku sudah dijamin dalam UU Kesehatan,” jelasnya.

Mereka juga meminta pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan pembahasan Tingkat I dan segera melanjutkan proses pembahasan Tingkat II untuk RUU TPKS.

Pengesahan RUU TPKS maksimal bulan April 2022, yaitu pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022,” tutup Siti.

Diketahui, Panitia Kerja RUU TPKS dibawah koordinasi Badan Legislasi DPR RI yang saat ini sedang melakukan pembahasan Tingkat I bersama pemerintah.

Terdapat sejumlah capaian dalam substansi RUU TPKS, mulai dari pengaturan pencegahan, hukum acara, pemidanaan, pengaturan restitusi, hak bagi korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping, peran masyarakat sipil dalam pemantauan, pelayanan terpadu, peran lembaga layanan milik masyarakat, atran tentang korban dengan disabilitas dan diakomodirnya beberapa bentuk kekerasan seksual salah satunya pemaksaan perkawinan.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *