Jumat, 5 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

KPK Panggil Dua Pejabat PUPR Terkait Kasus Pencucuian Uang

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 Maret 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Panggil Dua Pejabat PUPR Terkait Kasus Pencucuian Uang

Ilustrasi Gedung KPK.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus pencucian uang yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan dua pejabat tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara Arqom Al Fahmi dan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Arif Setyawan.

Related posts

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

5 Juni 2026
Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026

“Hari ini dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, yaitu Arqom Al Fahmi dan Arif Setyawan, dipanggil sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017—2018 untuk tersangka BS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta,” kata Ali. Dinukil dari laman suara.com.

Selain dua pejabat Dinas PUPR itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Peningkatan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara periode April 2021 Hermawan Tutut Indarjo, karyawan swasta Agus Marwanto, dan Kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama Ahmad Muharris Anwar.

Berikutnya, ada empat pegawai negeri sipil (PNS), yakni Aditya Agus Satriya, Akhiri Rusmanto, Akhmad Arifudin, dan Andar Wahono.

Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus TPPU yang menjerat Budhi itu, KPK menduga ada upaya atau tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya adalah dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, dalam kasus TPPU tersebut, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.

Saat ini mereka sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Budhi dan Kedy didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: kasus pencucian uangKPKPUPR
Previous Post

Februari, Uang Rp7.672 Triliun Beredar di Masyarakat

Next Post

Bupati Kapuas Hulu: Ekspor Daun Kratom Sumber Ekonomi Masyarakat dan PAD

Next Post
Refleksi Setahun Bupati Sis – Wahyu Menjadikan Kapuas Hulu ‘HEBAT’

Bupati Kapuas Hulu: Ekspor Daun Kratom Sumber Ekonomi Masyarakat dan PAD

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

5 Juni 2026
Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026
Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

5 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak
  • Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri
  • Pontianak Perkuat Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

Layangan Ancam Keselamatan dan Listrik, Pemkot Pontianak Bergerak

5 Juni 2026
Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

Penderita Diabetes Disarankan Rutin Pantau Gula Darah Secara Mandiri

5 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600