Kamis, 23 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Ekonomi

Menaker Ida Sebut JHT Adalah Program Jangka Panjang dan Tetap Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Februari 2022
in Ekonomi, Headline, Kesra, Nasional, News, Pelayanan Publik, Sorotan, Sospolhukam
0
Menaker Ida Sebut JHT Adalah Program Jangka Panjang dan Tetap Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tengah menuai polemik, dikarenakan adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun, dimana kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.

Related posts

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026

Melihat ada banyaknya pro kontra di tengah masyarakat mengenai aturan baru program JHT, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak untuk memikirkan mengenai latar belakang munculnya program JHT.

Menurut Ida, sesuai dengan namanya program ini merupakan usaha untuk menyiapkan para pekerja di hari tuanya saat sudah tidak bekerja sehingga mereka masih bisa melanjutkan kehidupan yang baik.

“Sejak awal program JHT ini memang untuk kepentingan jangka panjang karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada, dimana pekerja yang mengalami situasi seperti kecelakaan, catat permanen, meninggal dunia, PHK semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya,” ujar Menaker Ida. Dinukil dari suara.com.

Ia menuturkan apabila program JHT kapanpun bisa diklaim 100% maka tentu tujuan utama program JHT tidak akan tercapai. Selain itu ketentuan untuk usia 56 tahun tentu tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia, bagi yang meninggal dunia ahli warisnya bisa langsung mengajukan klaim JHT.

Menaker Ida menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dengan kata lain bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.

“Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut apabila peserta mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT,” ucapnya.

Klaim yang bisa diajukan maksimal 30% dari manfaat JHT dengan tujuan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% persen dari JHT untuk keperluan lainnya, keduanya berbentuk uang tunai. Adapun sisa dana JHT yang belum diambil dapat diambil pada usia 56 tahun.

“Bagaimana jika peserta yang mengalami PHK, mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun? prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, atau PHK atau yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun maka sebagian manfaat JHT bisa dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun,” ungkap Menaker Ida.

Ia berharap permenaker ini dapat dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. “Saya ingin nmenegaskan mengenai adanya pandangan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar,” terang Menaker Ida.

Ia menambahkan bahwa Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain dewan jaminan sosial nasional, rapat antar kementerian dan Lembaga, baik dalam kordinasi dan harmonisasi peraturan.

Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai program jaminan sosial yang khusus mengcover risiko PHK dimana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya.

“Selain itu ada berbagai program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman buruh dalam menghadapi kondisi tertentu, seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan dari tahun 2020 dan 2021 saat kita mengalami Pandemi,” imbuh Menaker Ida.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Jaminan Hari TuaBuruhkemnakerPekerja
Previous Post

ARB Pasang Badan Muluskan Pencapresan Airlangga 2024, Golkar: Itu Amanat Munas Tak Bisa Ditawar

Next Post

Mesin Ekspor Awal Tahun Melempen, Turun 14,29 Persen

Next Post
Mesin Ekspor Awal Tahun Melempen, Turun 14,29 Persen

Mesin Ekspor Awal Tahun Melempen, Turun 14,29 Persen

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026
Menaker Dorong Perluasan Program Magang ke Daerah, Strategi Tekan Pengangguran

Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

23 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton
  • 40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan
  • Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600