triggernetmedia.com – Menyusul pencabutan larangan ekspor batu bara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pun kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan ekspor batubara.
“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto dalam keterangan persnya, melansir suara.com, Minggu (16/1/2022).
Capt. Mugen menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut,” imbuhnya.
Kedelapanbelas kapal tersebut antara lain kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.