banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

KPK Kembali Panggil Mantan Istri Zumi Zola Terkait Kasus Korupsi RAPBD Jambi

Ilustrasi Gedung KPK.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sherin Tharia, mantan istriĀ Zumi Zola, bersama tiga saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka AF. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dinukil dari laman suara.com, Kamis (13/1/2022).

Tiga saksi lainnya tersebut adalah Phe Ngak Boen dan Hanna Francisca selaku asisten rumah tangga dan Ruth Lila Anggraini selaku ibu rumah tangga.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif Firmansyah merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. Dia merupakan orang kepercayaan dan representasi dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Saat Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif bahkan dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang “ketok palu” pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017 dan menetapkan 18 tersangka. Saat ini, mereka telah diproses hingga persidangan.

Adapun para pihak yang diproses tersebut, terdiri atas mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *