triggernetmedia.com – Bupati Martin Rantan, menyatakan 25 orang TKA asal Tiongkok meminta bantuan kepada Pemda Ketapang terkait nasib mereka yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal pembayaran gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Gaji mereka yang belum terbayarkan itu sejak September dan meminta dapat dipulangkan ke negara mereka,” kata Bupati Martin Rantan kepada sejumlah pewarta usai memimpin rapat langsung membahas persoalan antara TKA (Tenaga Kerja Asing) dengan PT. Sultan Rafli Mandiri, Jum’at (7/1/2021) di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang.
“TKA ini sudah kordinasi dengan Imigrasi, Disnakertrans tapi memang belum ada solusi, jadi mereka meminta menemui saya, selaku kepala daerah harus layani sebagai bentuk rasa kemanusia,” sambung Bupati.
Bupati Martin kemudian menjelaskan, saat ini PT SRM sedang menghadapi masalah hukum. Pihak PT SRM diperkarakan oleh PT Belaban.
“Mereka dipersoalkan mengambil wilayah tambang PT Belaban, dan kedua adanya laporan pemilik tanah terkait adanya pemalsuan dokumen-dokumen oleh perusahaan,” kata Bupati Martin kepada sejumlah pewarta usai memimpin rapat langsung membahas persoalan antara TKA (Tenaga Kerja Asing) dengan PT. Sultan Rafli Mandiri, Jum’at ungkapnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Bupati Martin Rantan, segera mungkin akan memindahkan para TKA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kuburaya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pemindahan ini kami lakukan untuk menghindari adanya pergesekan atau dampak sosial, keamanan makanya mereka kita geser ke Rudenim, nanti setelah mereka sudah dipindah kita akan panggil perusahaan dan komunikasikan dengan kedutaan RRC di Indonesia,” jelasnya.
Rapat tersebut dihadiri Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Ekbang Setda Ketapang, Polres Ketapang, Pihak PT.SRM dan TKA dan lainnya.



