Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
21 Desember 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan terdakwa Stepanus Robin Pattuju yang berjanji akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan advokat Arief Aceh dalam dugaan kasus korupsi. Pernyataan itu disampaikan Robin setelah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di pengadilan, Rabu (20/12/2021) kemarin.

Plt Juru Bicara  KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tentu lebih fokus mendalami bila ditemukan bukti yang cukup dalam sejumlah fakta sidang. Bukan, kata Ali, hanya pengakuan Robin yang berdiri sendiri serta melalui pledoinya itu.

“Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami tindak lanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya,” kata Ali saat dikonfirmasi, melansir suara.com, Selasa (21/12/2021).

Ali mengatakan dari serangkaian fakta sidang terkait dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang telah menjerat Wali Kota, M Syahrial. Di mana, kata Ali, sejauh fakta persidangan bahwa Robin hanya mendengar keterlibatan Lili dari pihak lain.

“Terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial,” ucap Ali.

Sementara itu, kata Ali, terdakwa Syahrial hanya mendengar keterlibatan Lili dari saksi Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

“Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” katanya.

Lebih lanjut, kata Ali, memang ada fakta bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli dengan M Syahrial. Serta membawa nama advokat Arief Aceh yang merupakan rekomendasi Lili yang akan dipasang sebagai kuasa hukum Syahrial.

“Namun demikian fakta dipersidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum,” imbuhnya.

Maka itu, Ali berharap Stepanus Robin tidak menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Lili hanya di luar sidang.

“Karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian,” kata  Ali.

Jaksa KPK pun, kata Ali, tentunya sangat yakin dengan alat bukti yang ada bahwa adanya peran Robin dan advokat Maskur Husein membantu Syahrial dan Azis Syamsuddin dalam merintangi perkara yang diusut KPK dengan memberikan suap.

“KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerjasama erat tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan,” imbuhnya.

Kemarin, Stepanus Robin menyebut adanya sejumlah perkara korupsi yang melibatkan Lili. Ia pun siap akan membongkar hingga Lili dapat masuk ke dalam penjara. Hal itu diungkap Robin setelah dirinya menyampaikan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Robin merupakan terdakwa kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK.

“Ada ada, dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin saat ditemui wartawan seusai sidang.

Robin pun berharap majelis hakim dapat mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukannya. Dimana ia, siap membongkar peran Lili dan Advokat bernama Arief Aceh yang direkomendasikan Lili untuk dapat membantu perkara korupsi eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # akp robin janji bongkar keterlibatan pimpinan kpkKPKLili PintauliPimpinan KPK Lili PintauliStepanus Robin PattujuWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Previous Post

Cek Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id

Next Post

21 Bank Resmi Sediakan Layanan BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
21 Bank Resmi Sediakan Layanan BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500

21 Bank Resmi Sediakan Layanan BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Shortfall Rp46,9 Triliun

Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Shortfall Rp46,9 Triliun

14 Juli 2026
Taliban Berkuasa, IMF Blokir Dana Utangan untuk Afganistan

IMF Pertahankan Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2026

14 Juli 2026
Empat Skenario Final Piala Dunia 2026: Ulangan Qatar hingga Duel Messi vs Yamal

Empat Skenario Final Piala Dunia 2026: Ulangan Qatar hingga Duel Messi vs Yamal

14 Juli 2026
Yamal Dominan atas Mbappe, Duel Bintang Warnai Semifinal Prancis vs Spanyol

Yamal Dominan atas Mbappe, Duel Bintang Warnai Semifinal Prancis vs Spanyol

14 Juli 2026

Recent News

Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Shortfall Rp46,9 Triliun

Proyeksi Penerimaan Pajak 2026 Shortfall Rp46,9 Triliun

14 Juli 2026
Taliban Berkuasa, IMF Blokir Dana Utangan untuk Afganistan

IMF Pertahankan Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2026

14 Juli 2026
Empat Skenario Final Piala Dunia 2026: Ulangan Qatar hingga Duel Messi vs Yamal

Empat Skenario Final Piala Dunia 2026: Ulangan Qatar hingga Duel Messi vs Yamal

14 Juli 2026
Yamal Dominan atas Mbappe, Duel Bintang Warnai Semifinal Prancis vs Spanyol

Yamal Dominan atas Mbappe, Duel Bintang Warnai Semifinal Prancis vs Spanyol

14 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development