Jumat, 24 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home ASN

Larang ASN Terlibat Politik Praktis, Bahasan: Sudah Diatur Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
16 Desember 2021
in ASN, Headline, Kilas Kalbar, News, Pelayanan Publik, Politik, Pontianak, Sorotan
0
Larang ASN Terlibat Politik Praktis, Bahasan: Sudah Diatur Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tetap menjaga netralitas menjelang tahun politik 2024 mendatang. Hal ini ditegaskan Bahasa usai menghadiri webinar “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 – Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020” yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Pontive Center, Kamis (16/12/2021).

“Bagi ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon yang berkontestasi pada Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang, maka akan ada sanksi bagi ASN bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Related posts

Defisit APBN Capai 2,35 Persen PDB, Pemerintah Klaim Fiskal Tetap Terjaga

Isu Pajak Selat Malaka Dibantah, Pemerintah Pegang UNCLOS

24 April 2026
Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

24 April 2026

Menurut Bahasan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur larangan PNS atau ASN memberikan dukungan kepada calon kontestasi di Pemilu dan Pilkada 2024. Dirinya menilai adanya PP tersebut akan memberikan dampak positif terhadap komitmen dalam menjaga netralitas di kalangan ASN.

“Bawaslu akan mengawasi segala bentuk pelanggaran termasuk apabila ada ASN yang terlibat dalam memberikan dukungan kepada kontestasi Pemilu maupun Pilkada,” ujar Bahasan.

Bahasan menyebut, berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu pada Pilkada 2020, tercatat 917 pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 484 kasus diantaranya memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan ke partai politik, 110 kasus mendukung salah satu pasangan calon dan 70 kepala desa mendukung salah satu pasangan calon.

“Dari catatan kasus tersebut, kita berharap hal itu menjadi pelajaran bagi seluruh ASN khususnya di jajaran Pemkot Pontianak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pesannya.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kancah politik dalam bentuk apapun,” katanya menambahkan.

Selain itu, Bahasan juga menyoroti hasil laporan Bawaslu pada Pilkada 2020 lalu, diantaranya kasus yang dominan yakni ASN yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di media sosial. Terkait kasus pelanggaran tersebut, dirinya mengingatkan ASN untuk bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak terjebak dalam politik praktis.

“Akan ada sanksi bagi ASN yang memberikan dukungan dalam bentuk apapun, termasuk dukungan lewat medsos kepada kontestasi Pemilu dan Pilkada,” tegasnya.

Untuk mencegah keterlibatan ASN dalam aktivitas politik tersebut, pihaknya terus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para ASN juga dimintanya untuk membaca dan memahami serta mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait Disiplin PNS yang didalamnya memuat aturan tentang rambu-rambu agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“Saya harap para ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk membaca dan memahami serta mentaati aturan-aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran tersebut,” tandasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # ASN terlibat politik praktis# disiplin ASN# PP Nomor 94 Tahun 2021BahasanBawaslunetralitas ASNPemkot PontianakWakil Wali Kota Pontianak
Previous Post

Pemkot Pontianak Raih Anugerah UPP Kota Bebas Pungli Nasional

Next Post

Omicron Masuk RI Saat Vaksinasi Belum Merata, 19 Provinsi di Bawah Target WHO

Next Post
Omicron Masuk RI Saat Vaksinasi Belum Merata, 19 Provinsi di Bawah Target WHO

Omicron Masuk RI Saat Vaksinasi Belum Merata, 19 Provinsi di Bawah Target WHO

Defisit APBN Capai 2,35 Persen PDB, Pemerintah Klaim Fiskal Tetap Terjaga

Isu Pajak Selat Malaka Dibantah, Pemerintah Pegang UNCLOS

24 April 2026
Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

24 April 2026
Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

24 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Isu Pajak Selat Malaka Dibantah, Pemerintah Pegang UNCLOS
  • Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR
  • Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Defisit APBN Capai 2,35 Persen PDB, Pemerintah Klaim Fiskal Tetap Terjaga

Isu Pajak Selat Malaka Dibantah, Pemerintah Pegang UNCLOS

24 April 2026
Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Picu Sorotan DPR

24 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600