Selasa, 21 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Jurnalisme Publik Artikel

Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
13 Desember 2021
in Artikel, Headline, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menyambut libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru, sederet peraturan diluncurkan oleh pemerintah, termasuk soal cuti pegawai swasta. Simak aturan cuti pegawai swasta selama Nataru berikut.

Tentu peraturan ini terkait dengan imbauan dan ketentuan yang diberlakukan dalam rangka pencegahan Covid-19. Aturan cuti pegawai swasta selama Nataru juga termasuk di dalamnya.

Related posts

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

20 April 2026
Tekan Arus Dana Haji ke Luar Negeri, Pemerintah Dorong Transaksi QRIS dan Wisata Arab Saudi

Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

20 April 2026

Jelas jika untuk pegawai negeri dan ASN, larangan bepergian sudah diterbitkan. Hal ini sebagai bentuk dan upaya nyata pemerintah dalam rangka mengurangi mobilisasi, sehingga dapat menekan resiko penyebaran virus tersebut. Lantas, bagaimana aturan cuti pegawai swasta selama Nataru.

Untuk aturan cuti pegawai swasta selama Nataru sendiri, berikut selengkapnya.

Aturan Cuti Pegawai Swasta selama Nataru

Jika merujuk pada SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomr 3 Tahun 2021, yang ditiadakan adalah cuti bersama. SKB ini mengikat, secara langsung, pada ASN dan pegawai BUMN, untuk urusan pengambilan cuti di tanggal yang sudah ditentukan.

Di sisi lain, untuk pegawai swasta sendiri, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengizinkan pegawai swasta mengambil hak cuti yang dimiliki.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang diberikan, atau iimbauan yang diberikan pada pekerja swasta yang hendak mengambil cuti saat libur Nataru.

Pertama, bahwa semua ketentuan cuti akan diatur dalam surat kesepakatan kerja yang dimiliki antara pekerja dan perusahaan. Jadi, SKB ini hanya menjadi acuan utama saja.

Kedua, untuk pegawai yang mengambil cuti pada masa tersebut, sangat diharapkan untuk tidak bepergian, sehingga bisa menekan angka mobilitas secara langsung.

Ketiga, dan paling penting, harus tetap melaksanakan protokol 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara menyeluruh.

Syarat ini diberikan juga dalam rangka mengurangi risiko terjadinya lonjakan kasus yang biasa muncul pasca libur panjang di berbagai daerah. Namun diharapkan hal ini tidak terjadi mengingat tingkat vaksinasi juga terus naik di seluruh Indonesia. Dinukil pada laman suara.com.

Demikian tadi sedikit ulasan mengenai aturan cuti pegawai swasta selama Nataru. Semoga bisa menjadi informasi yang berguna untuk semua orang. Ingat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dan pastikan semua dispilin dalam penerapannya!

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # aturan# cuti# Nataru# pegawai swastalibur
Previous Post

Tarif Cukai Naik 12 Persen, Harga Jual Rokok di RI Tembus Rp 38 Ribu per Bungkus

Next Post

Ke Jateng Hari Ini, Jokowi Bakal Sambangi Boyolali Hingga Wonosobo

Next Post
Ke Jateng Hari Ini, Jokowi Bakal Sambangi Boyolali Hingga Wonosobo

Ke Jateng Hari Ini, Jokowi Bakal Sambangi Boyolali Hingga Wonosobo

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

20 April 2026
Tekan Arus Dana Haji ke Luar Negeri, Pemerintah Dorong Transaksi QRIS dan Wisata Arab Saudi

Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

20 April 2026
Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

20 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin
  • Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural
  • Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

20 April 2026
Tekan Arus Dana Haji ke Luar Negeri, Pemerintah Dorong Transaksi QRIS dan Wisata Arab Saudi

Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

20 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600