Kamis, 23 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Bisnis

Sistem Perizinan Baru Dianggap Makin Mempersulit Aktivitas Impor

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
3 Desember 2021
in Bisnis, Ekonomi, Headline, Nasional, News, Sorotan
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Impelementasi izin impor terbaru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menuai kritik dari para pelaku usaha.

Pasalnya, peraturan ini dianggap membingungkan para pelaku usaha dan jadi penghalang dalam proses impor.

Related posts

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

22 April 2026
Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

22 April 2026

Disampaikan oleh Ketua Bidang Logistik, Kepelabuhan, dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan, ada ketidaksesuaian antara permendag dengan aturan lainnya sehingga membuat importir kesulitan.

“Contohnya ada permendag mensyaratkan rekomendasi teknis pada impor, tetapi di Permendag No. 20/2021 ini bunyinya semua yang memerlukan persetujuan impor, tidak ada lagi rekomendasi teknis dari kementerian terkait,” kata Taufan pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Ia menjelaskan, pengajuan impor nantinya bisa dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang kemudian melanjutkan hal ini ke Pusat Data Sistem Indonesia (PDSI).

“Semua data masuk ke SINSW. Mereka akan kirim ke PDSI untuk penerbitan persetujuan impornya yang mengacu pada neraca komoditas. Namun lewat SINSW membuat sistemnya terlalu padat. Seharusnya Kemendag membuat permendag melihat dulu kesiapannya. Jangan buru-buru disiapkan dan ini mau akhir tahun, banyak impor yang masih menyangkut,” kata dia, dikutip via Solopos.com –jaringan Suara.com.

Namun, penerapan sistem baru ternyata justru meningkatkan risiko aktivitas impor. Taufan mengatakan, aturan ini mempersulit pengusaha yang telah menyiapkan perencanaan pemasukan barang.

“Karena syarat rekomendasi teknis yang belum jelas, imbasnya semua proses di kementerian lain tertahan. Kami rugi sebagai pelaku yang menghadapi pandemi. Karena dalam proses ini ada perencanaan pengapalan, penyimpanan, mau tidak mau terhenti dulu. Kontainer sudah susah, kapal juga masih suka terlambat,” kata Taufan.

Lebih jauh, ia menyarankan agar sistem yang sudah tersedia agar mendukung Permendag No. 20/2021 supaya meminimalisir kesulitan.

“Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana prosesnya lancar. Dengan aturan sedemikian rupa bagaimana dalam implementasinya benar-benar bisa dijalani tidak, apakanya sistemnya bekerja tidak. Kalau macet kan kacau,” tutupnya. Melansir suara.com.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Izin impor# Logistik# Peraturan Menteri Perdagangan# PermendagImpor
Previous Post

Pertamina Disebut Kena Komplain Presiden, DPR Minta Erick Thohir Evaluasi Komisaris

Next Post

Pengentasan Stunting Jadi Salah Satu Program Prioritas TP PKK di Landak

Next Post
Pengentasan Stunting Jadi Salah Satu Program Prioritas TP PKK di Landak

Pengentasan Stunting Jadi Salah Satu Program Prioritas TP PKK di Landak

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

22 April 2026
Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

22 April 2026
Menteri PPPA Soroti Ketimpangan Gender di Indonesia

UU PPRT Resmi Berlaku, Hak Pekerja Rumah Tangga Dijamin Negara

22 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci
  • Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng
  • UU PPRT Resmi Berlaku, Hak Pekerja Rumah Tangga Dijamin Negara

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

22 April 2026
Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

22 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600